7 Perbedaan PNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Daftar CASN 2023

Senin 20 Maret 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi. Perbedaan PNS dan PPPK perlu diketahui terutama oleh mereka yang berniat mengikuto seleksi CASN 2023 | Foto: KemenPAN-RB

Ilustrasi. Perbedaan PNS dan PPPK perlu diketahui terutama oleh mereka yang berniat mengikuto seleksi CASN 2023 | Foto: KemenPAN-RB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana akan membuka kembali seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mana pada CASN 2023 ini dibuka pendaftaran untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai ASN yang bekerja untuk mengabdi di pemerintahan. Namun, keduanya memiliki sejumlah perbedaan yang harus diketahui terutama oleh Anda yang berniat mengikuti seleksi CASN 2023 nanti.

Tapi, walaupun berbeda, keduanya tetap memiliki banyak peminat itu terbukti setiap dibuka seleksi, orang-orang akan berbondong-bondong ikut mendaftar.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2023, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Cek Informasinya

Lalu apa saja sih perbedaan PNS dan PPPK itu? Mengutip dari Suara.com, berikut ini sejumlah perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui.

1. Gaji dan Tunjangan

PPPK dan PNS akan mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi.

Perbedaan tersebut berdasarkan hukumnya, jika PNS diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Menpan-RB: Seleksi CASN dan PPPK 2023 Prioritaskan Tenaga Kesehatan dan Pendidik

2. Usia Maksimal

Perbedaan kedua adalah terkait dengan usia pelamar CPNS dan PPPK. Aturan terkait CPNS terdapat di pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selama PPPK berdasarkan Pasal 16 huruf a Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan batas usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar.

Contohnya, batas usia jabatan A adalah 39 tahun, maka batas usia pelamar tersebut maksimal adalah 38 tahun.

Baca Juga: Siap Daftar CPNS 2023? Simak Formasi dan Syarat untuk Lulusan SMA

3. Proses Rekrutmen yang Berbeda

Perbedaan proses rekrutmen antara PNS dan PPPK adalah terdapat pada tahapan seleksinya. Jika PNS, pelamar harus mengikuti 3 kali proses seleksi yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Sedangkan pelamar PPPK menjalankan seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada seleksi Kompetensi, PPPK dihadapkan tiga bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural yang sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: 10 Soal Kompetensi Teknis dan Manajerial PPPK Guru Lengkap Pembahasan

4. Terkait Proses PHK

CPNS dan PPPK terdapat proses pemberhentian hubungan kerja yang berbeda-beda. Umumnya, terdapat dua cara yakni dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak cakap secara rohani maupun jasmani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban serta mencapai usia pensiun.

Sementara PPPK akan diberhentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian berakhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR PNS 2023 Bakal Segera Diumumkan Jokowi

5. Kedudukan Hukum

PNS dan PPPK memang bekerja di lingkup pemerintahan. Namun PPPK memiliki lingkup yang terbatas, PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

PPPK hanya menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama.

6. Usia Pensiun

PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi sementara PPPK 58 tahun Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, dan 65 tahun Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Segera Dibuka! 4 Jurusan Ini Paling Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023

7. Status Hubungan Kerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan di Instansi Pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. PPPK melaksanakan tugas pemerintahan.

Sumber: Suara.com/Annisa Fianni Sisma

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)
Inspirasi28 Maret 2024, 20:42 WIB

5 Skill yang Wajib Dipelajari dalam Dunia Kerja agar Disayang Atasan

Penting untuk memiliki keterampilan yang tidak hanya relevan dengan bidang pekerjaan yang diinginkan, tetapi juga mencakup kemampuan interpersonal, manajemen waktu, dan adaptabilitas.
Ilustrasi dunia kerja. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi28 Maret 2024, 20:02 WIB

Disdik Sukabumi Ungkap Alasan Rekrut Kepala Sekolah SD dari Guru SMP dan TK

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Khusyairin menjelaskan proses rekrutmen sebagian calon kepala sekolah yang tidak hanya berasal dari guru SD saja, namun juga dari Guru SMP dan guru TK.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy