Berapa Gaji PNS dan Tunjangan Kinerja PNS Pajak? Cek Besarannya

Kamis 23 Februari 2023, 18:15 WIB
ILustrasi. Mungkin banyak yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak, brikut informasinya | Foto: yogyakarta.bkn.go.id

ILustrasi. Mungkin banyak yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak, brikut informasinya | Foto: yogyakarta.bkn.go.id

SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjadi sorotan publik menyusul adanya kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak terhadap anak pengurus GP Ansor.

Gaya hidup mewah anak seorang PEgawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan tersebut langsung menjadi sorotan publik.

Banyak yang mengaitkan gaya hidup mewah anaknya itu dengan profesi ayahnya sebagai pejabat pajak eselon II hingga tak sedikit yang penasaran dengan gaji PNS pajak.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan kinerja yang didapatkan seorang PNS pajak? Berikut rinciannya.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Formasi CPNS 2023 SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan

Gaji Pokok Pegawai Pajak

Melansir dari Tempo.co, gaji pokok PNS pajak sama dengan PNS lainnya. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP ini, gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Kemudian, untuk PNS golongan II/A dengan masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000. Selanjutnya, untuk gaji tertinggi golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Baca Juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan Fungsional? Cek Informasinya

Selanjutnya, untuk golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sedangkan golongan tertinggi III/d dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah atau IV/A dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi IV/E dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Tunjangan kinerja pegawai pajak

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perpres ini adalah revisi dari Perpres sebelumnya yaitu Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Pemberian tunjangan yang dimaksud sebagaimana Perpres di atas didasarkan pada dua aspek, yaitu kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Nominal tunjangan sebenarnya masih mengacu pada Perpres 2015, tetapi dalam Perpres 2017 terdapat perubahan dalam Pasal 2 ayat 4.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Formasi CPNS 2023 SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan

Perubahan ini adalah soal besaran tunjangan yang dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015. Besar kecilnya disesuaikan dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.

Meskipun gaji pokok PNS Pajak sama dengan PNS lainnya, tetapi tunjangan yang diberikan berbeda. Hal ini karena pegawai pajak diberikan remunerasi atau gaji yang lebih tinggi sebagai bentuk reward and punishment terhadap tingginya angka harapan pemerintah dalam mengoptimalisasi pajak. Jadi, jika pegawai tersebut tidak mencapai target kinerja individu, maka ia tidak akan mendapatkan remunerasi.

Dalam daftar nominal tunjangan kinerja PNS Pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2, disebutkan bahwa pejabat tertinggi, yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta. Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta.

Tapi karena ada ketentuan 30 persen pada Perpres baru, maka pejabat eselon I bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.

Sumber: Tempo.co/Naufal Ridhwan Aly

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life05 Mei 2024, 22:08 WIB

Tindak Lanjuti Perilaku Buruk, 7 Cara Terbaik untuk Melakukan Time-Out Pada Balita

Dengan konsistensi dan penegakan aturan yang tenang, kerja keras Anda dalam menerapkan time-out yang besar kemungkinan akan menghasilkan hasil berupa lebih banyak perilaku yang baik.
Ilustrasi cara melakukan time-out pada balita. | Sumber Foto : pexels.com/@Arina Krasnikova
Sukabumi05 Mei 2024, 21:12 WIB

Diperbaiki Swadaya, Rumah Lansia di Surade Sukabumi Terdampak Gempa Garut Mulai Dipugar

Rumah Lansia di Surade Sukabumi terdampak Gempa M6,2 Garut diperbaiki secara swadaya.
Terdampak gempa M6,2 di laut Garut, Rumah Maemunah Warga Surade Sukabumi mulai diperbaiki secara swadaya, Minggu (5/5/2024). (Sumber : SU/Ragil)
Sehat05 Mei 2024, 21:00 WIB

2 Cara Menghilangkan Rasa Sakit Asam Urat dalam Waktu 10 Menit

Pengobatan rumahan terbaik untuk meringankan rasa sakit akibat asam urat dalam 10 menit atau kurang.
Ilustrasi - Pengobatan rumahan terbaik untuk meringankan rasa sakit akibat asam urat  dalam 10 menit atau kurang. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic)
Sukabumi05 Mei 2024, 20:30 WIB

Pria Lajang di Cibadak Sukabumi Tewas Tergantung, Ditemukan oleh Sang Kakak

Berikut kronologi seorang pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung oleh sang kakak di dalam rumahnya.
Ilustrasi. Pria lajang di Cibadak Sukabumi ditemukan tewas tergantung di dalam rumah. Diduga depresi. | Sumber Foto: Istimewa
Motor05 Mei 2024, 20:00 WIB

Ganti Oli Teratur! 5 Cara Merawat Motor Injeksi Agar Awet dan Tetap Prima

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal.
Ilustrasi. Kendaraan roda dua. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menjaga motor injeksi Anda agar tetap awet dan performanya optimal. Sumber foto : Pexels/Quang Nguyen Vinh
Sukabumi05 Mei 2024, 19:42 WIB

Warga Keluhkan Bau Menyengat Sampah, Menumpuk di Belakang Pasar Surade Sukabumi

Warga keluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah di belakang Pasar Surade Sukabumi.
Kondisi tumpukan sampah di belakang Pasar Surade, Kampung Cihideung, Surade Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Life05 Mei 2024, 19:30 WIB

Bunda Harus Tahu, Usia yang Tepat dan Kapan Menggunakan Teknik Disiplin Time-Out untuk Anak

Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan.
Ilustrasi - Saat menggunakan Time-out, perhatikan baik-baik reaksi anak dan ikuti observasi Anda tentang cara terbaik memanfaatkan. (Sumber : pexels.com/@Alexander Dummer).
Sehat05 Mei 2024, 19:00 WIB

Terselip di Balik Lemak! 7 Penyebab Kolesterol Tinggi yang Harus Anda Ketahui

Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya.
Ilustrasi - Kolesterol diam-diam berbahaya, dan Anda harus mengetahui apa saja penyebabnya. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Life05 Mei 2024, 18:30 WIB

Konsistensi Adalah Kuncinya, 5 Teknik dan Ide Disiplin Anak yang Bisa Bunda Terapkan

Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif.
Ilustrasi - Ada berbagai teknik disiplin tentang yang bisa Anda terapkan pada anak yang dimana hal ini dapat berdampak positif. (Sumber : pexels.com/@PNW Production).
Life05 Mei 2024, 18:00 WIB

Amalan dan Doa yang Dianjurkan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji, Jemaah Harus Tahu!

Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Ilustrasi - Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci. | (Sumber : kemenag.go.id)