SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial NY alias D (25) diduga melakukan aksi penganiayaan dan perusakan rumah di Kampung Pamoyanan RT 03 RW 08, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/5/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, dua warga mengalami luka dan alami kerugian material mencapai Rp10 juta.
Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, mengatakan peristiwa itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban berinisial US (59), seorang buruh tani warga setempat, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku datang ke rumah korban lalu langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah atau pelipis korban,” ujar Ade Ruli dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (21/5/2026).
Saat kejadian, seorang warga lain berinisial A (38), buruh harian lepas yang juga merupakan korban kedua dalam kejadian tersebut berusaha melerai dan meminta pelaku untuk pulang. Namun, pelaku diduga kembali mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok.
Baca Juga: Pembacokan Maut di Cikidang Berbuntut Panjang, Anak Korban Ikut Diamankan Polisi
“Sebelum pelaku sampai ke rumah korban US, pelaku sempat dicegah dan dirangkul oleh saksi sekaligus korban kedua (A). Namun pelaku kemudian membacok A menggunakan golok hingga mengalami luka robek di bagian paha kiri,” katanya.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku berlari menuju rumah US. Namun di tengah perjalanan pelaku terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa pulang oleh keluarganya.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 24.00 WIB dini hari, pelaku kembali mendatangi rumah US dan diduga melakukan perusakan terhadap rumah milik US.
“Akibat kejadian tersebut korban US mengalami kerugian material kurang lebih Rp10 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebonpedes untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban A mengalami luka bacokan pada bagian paha kirinya” jelas Ade Ruli.
Baca Juga: Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Rampung 95 Persen, Uji Beban Digelar Pekan Depan
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, serta memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut.
“Langkah yang sudah dilakukan di antaranya menerima laporan, mendatangi TKP, membuat laporan polisi, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang polisi masih mendalami motif dibalik penganiayaan serta perusakan rumah warga tersebut.




