Berapa Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan Fungsional? Cek Informasinya

Rabu 22 Februari 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi batas usia pensiun PNS berdasar jabatan fungsional | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Berikut informasi batas usia pensiun PNS berdasar jabatan fungsional | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap sebagai salah satu profesi idaman banyak orang.

Hal tersebut juga yang menjadikan setiap pendaftaran CPNS selalu diikuti banyak orang yang berharap menjadi seorang PNS.

Beberapa alasan orang ingin menjadi PNS yaitu mulai dari gaji tetap, uang tunjangan hingga mendapatkan uang pensiunan saat telah tidak aktif bekerja nanti.

Banyak yang menganggap jika menjadi seorang PNS maka hari tuanya akan enak dengan mendapat uang pensiunan meskipun sudah tidak bekerja.

Baca Juga: Siapkan Dokumennya! Simak Syarat CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan S1

Bicara soal pensiunan, berapa sih batas usia pensiun seorang PNS? Nah, untuk yang penasaran, berikut informasi mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dilansir dari Tempo.co.

Batas usia pensiun atau minimal usia kerja PNS secara umum adalah 53 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun, ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa batas usia PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut masih bergantung pada masing-masing jabatan dan jenis pekerjaan yang dimiliki.

Dilansir dari laman resmi BKN, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap.

Baca Juga: 8 Keuntungan Menjadi PNS, Gaji Tetap hingga Gampang Pinjam Ke Bank

Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ketika sudah mencapai batas usia pensiun, PNS akan diberhentikan secara hormat.

Berkenaan dengan ketentuan batas usia pensiun PNS, tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (JF).

Ringkasnya, surat yang dirilis pada 3 Oktober 2017 ini menyatakan bahwa batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Berdasarkan Surat Kepala BKN tersebut, secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antaranya, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian lengkapnya:

Baca Juga: PNS Bakal Dapat Fasilitas Ini Jika Pindah ke IKN, Dijamin Betah!

  • Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  • Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
  • PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
  • PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2023 Diumumkan Bulan April, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sementara itu, masa persiapan pensiun diberikan jangka waktu paling lama satu  tahun. Selama masa persiapan tersebut, PNS akan mendapat uang persiapan setiap bulannya, yakni sebesar satu kali gaji.

Jumlahnya mengacu pada penghasilan terakhir kali diterima. Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS diharuskan memenuhi panggilan kedinasan. Hal ini untuk melaporkan informasi seputar kedinasan dan masuk kerja apabila diperlukan.

Sumber: Tempo.co/Haris Setyawan

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life28 April 2024, 21:00 WIB

10 Kebiasaan Positif yang Membuat Anda Dihargai Orang Lain

Ayo Lakukan Sederet Kebiasaan Positif Berikut yang Bisa Membuat Hidupmu Dihargai oleh Orang Lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Positif yang Membuat Seseorang Dihargai oleh Orang Lain. (Sumber : Pexels/HuyPhan)
Life28 April 2024, 20:30 WIB

Tanggapi Segera, Begini 10 Cara Untuk Menghentikan Balita yang Suka Menggigit

Balita seringkali menggigit jika mereka merasa marah, tidak nyaman, hingga mengekspresikan perasaannya. Namun jangan dibiarkan dan hentikan dengan cara ini.
Ilustrasi. Tips menghentikan balita yang suka menggigit. Sumber : Freepik/@kreasi orang
Life28 April 2024, 20:04 WIB

7 Rutinitas Sederhana yang Bisa Menenangkan Hati Serta Pikiran Lebih Rileks dan Damai

Beberapa rutinitas rupanya bisa digunakan sebagai media menenangkan hati dan pikiran dari potensi kegelisahan, stres dan lain sejenisnya.
Ilustrasi. Rutinitas yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Sound On
Life28 April 2024, 20:00 WIB

Jangan Diremehkan, Ini 6 Dampak Buruk Jika Sering Meneriaki Anak!

Berteriak memang sering terjadi, namun para ahli berbagi alasan mengapa hal tersebut tidak menghasilkan perilaku yang Anda inginkan dan bagaimana Anda dapat bereaksi.
Ilustrasi. Dampak buruk meneriaki anak. Sumber : Freepik/@8photo
Science28 April 2024, 19:56 WIB

Bukan Megathrust, Ini Fakta-fakta Gempa M6,2 di Laut Garut Menurut BMKG

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono menghimpun sembilan fakta gempa yang berpusat di Samudra Hindia tersebut.
Episenter gempa kuat di laut Garut. (Sumber : BMKG)
Life28 April 2024, 19:30 WIB

10 Cara Mendisiplinkan Anak Balita, Salah Satunya Perkenalkan Konsekuensi

Kunci untuk menjadikan anak disiplin efektif adalah konsistensi dan tindak lanjut dengan konsekuensi yang sesuai dengan usia jika mereka melanggar aturan.
Ilustrasi. Bermain. Ketahui cara mendisiplinkan anak balita. Sumber : Freepik/@jcomp
Life28 April 2024, 19:19 WIB

6 Tabiat Orang Jahat yang Harus Diwaspadai agar Terhindar dari Kelicikannya

Orang jahat memiliki kebiasaan buruk yang dampaknya merugikan orang lain. Maka penting mengetahui tipe dari mereka seperti apa.
Ilustrasi. Berikut tabiat orang jahat. |Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi28 April 2024, 19:14 WIB

Tumpukan Sampah Kembali Hiasi Pantai Muara Citepus Sukabumi

Pantai Muara Citepus di Palabuhanratu Sukabumi kembali dipenuhi tumpukan sampah yang terbawa ombak.
Kondisi sepanjang Pantai Muara Citepus, Kecamatan Palabuhanratu Sukabumi dipenuhi sampah, Minggu (28/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Bola28 April 2024, 19:05 WIB

Usai Tuai Protes, MNC Group Akhirnya Bolehkan Nobar Piala Asia U-23 Asal Non-Komersial

MNC Group selaku pemilik hak siar akhirnya memberikan kesempatan masyarakat untuk bisa gelar nobar Piala Asia U-23 dengan syarat.
Ilustrasi - Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan. (Sumber : X/@@kabarmojokerto_)
Life28 April 2024, 19:00 WIB

Temukan Akar Penyebabnya, 8 Cara Menangani Perilaku Tidak Sopan Pada Anak

Anak yang tidak sopan bisa berubah menjadi orang dewasa yang tidak sopan. Ikuti tips berikut ini untuk menanggapi fitnah, makian, pembangkangan, dan bentuk perilaku tidak pantas lainnya.
Ilustrasi. Perilaku tidak sopan pada anak. Sumber : Freepik/@freepik