Virgoun Ngaku Berzinah, Siap 100 Kali Dicambuk Sesuai Surat An Nur Ayat 2

Rabu 26 April 2023, 14:00 WIB
Virgoun Ngaku Berzinah, Siap 100 Kali Dicambuk Sesuai Surat An Nur Ayat 2 | (Sumber : Instagram/@mommy_starla)

Virgoun Ngaku Berzinah, Siap 100 Kali Dicambuk Sesuai Surat An Nur Ayat 2 | (Sumber : Instagram/@mommy_starla)

SUKABUMIUPDATE.com - Virgoun Teguh Saputra, mantan vokalis Band Last Child kini namanya sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Virgoun viral di media sosial usai sang istri, Inara Rusli mencurahkan isi hatinya melalui Instagram Story.

Pasalnya, Virgoun mengaku berzinah dengan wanita lain. Dari curhatan Inara Rusli, istri Virgoun itu mengaku sudah berulang kali memergoki sang suami selingkuh dengan wanita lain. Virgoun mengaku berzinah dan telah berhubungan badan dengan selingkuhannya

Penyanyi Virgoun Teguh Saputra mengakui bahwa dirinya berselingkuh sejak 21 September 2021 dengan seorang perempuan bernama Tenri, seperti mengutip via
Suara.com. Pengakuan ditulis pada surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Virgoun dan dua orang saksi pada Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan di Al Zaytun, Ponpes Viral Karena Kontroversi Shalat Ied

Surat pernyataan Virgoun tersebut diunggah kembali oleh sang istri, Inara Rusli melalui akun instagram pribadinya pada Senin (24/4/2023).

Tak hanya berisi pengakuan selingkuh, tertulis juga Virgoun siap menerima segala bentuk konsekuensi jika perbuatan itu terulang kembali. Konsekuensi Virgoun Selingkuh tersebut yakni baik secara hukum islam seperti tertuang dalam surat An Nur ayat 2 serta hukum pidana pasal 284 tentang perzinahan dan menceraikan Inara Rusli.

“Apabila di kemudian hari saya terbukti memngulangi perbuatan asusila yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarga, saya siap untuk diproses secara hukum,” tulis Virgoun di surat pernyataannya, yang diunggah Inara, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Bak lelah kesempatan yang Inara berikan tak kunjung disambut baik oleh Virgoun, yang lagi-lagi terbukti berselingkuh dengan perempuan yang sama membuat Inara akhirnya menumpahkan pelik rumah tangga yang sudah dibangun selama 9 tahun tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Siswi di Cianjur: Korban Hamil, Ditembak Pacar hingga Tewas

Tidak dengan satu perempuan, berdasarkan tangkapan layar yang berisikan percakapan antara Virgoun dan terduga seorang mucikari, Virgoun rupanya sudah sering bergonta-ganti pasangan untuk memuaskan birahinya.

“Sudah ku beri kesempatan saat itu ya. Jangan pernah bilang gak dikasih kesempatan,” ungkap Inara Rusli di Instagram Story berlatar tangkapan layar dua orang yang sedang melakukan panggilan video.

Dalam surat An Nur ayat 2, Allah memberi penegasan soal hukuman bagi para pelaku Zina untuk menerima hukum cambuk sebanyak 100 kali dan disaksikan kaum muslimin sebagai peringatan bahwa zina adalah perbuatan tercela yang harus dijauhi.

Surat An Nur ayat 2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nur ayat 2).

Baca Juga: 5 Fakta Oknum Tentara Tendang Motor Ibu Bonceng Anak: TNI Kantongi Identitas!

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW saat menanggapi pelaku zina berdasarkan riwayat Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa pelaku Zina pihak laki-laki harus menerima cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

Namun apabila pihak perempuan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersamanya maka harus siap menerima hukuman rajam untuk keduanya.

Sementara jika menilik pada hukum negara Indonesia tentang perzinahan yang dimaksud Virgoun dalam Pasal 284 bersifat delik aduan yang hanya bisa dilakukan atas pengaduan istri atau suami yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan.

Sumber: Suara.com/Shilvia Restu Dwicahyani

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life21 September 2024, 08:00 WIB

11 Cara Agar Tetap Tenang Saat Diberikan Ujian Hidup

Ingat bahwa ujian atau kesulitan adalah bagian dari proses belajar dan tumbuh. Setiap tantangan yang dihadapi memberi peluang untuk menjadi lebih kuat.
Ilustrasi. Cara Agar Tetap Tenang Saat Diberikan Ujian Hidup (Sumber : Pexels/William Fortunato)
Food & Travel21 September 2024, 07:00 WIB

Resep Bola Bola Coklat Sederhana, Camilan Simpel untuk Keluarga di Rumah

Berikut resep sederhana untuk membuat Bola Bola Coklat. Yuk Recook di rumah!
Ilustrasi. Resep Bola Bola Coklat (Sumber : Freepik/@freepik)
Science21 September 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 September 2024, Sebelum Berakhir Pekan Yuk Cek Dulu Langit

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada 21 September 2024.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada 21 September 2024. | Foto: Pixabay/Vu-Manh-Tien
Nasional20 September 2024, 23:51 WIB

Calon Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah Akan Bawa UI Jadi Mercusur Ilmu Pengetahuan

Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, adalah salah satu dari tiga calon rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029.
Calon Rektor Universitas Indonesia 2024-2029, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU | Foto : Capture video yutube UI
Sukabumi20 September 2024, 23:07 WIB

Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi20 September 2024, 23:03 WIB

Motif Oknum Pengacara Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi Pakai Revolver Rakitan

Polisi mengungkap motif oknum pengacara tembak pemilik warkop di Sukabumi pakai revolver rakitan sambil mabuk.
Barang bukti senpi yang diamankan polisi dari tangan pelaku penembakan pemilik warkop di Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin.
Sukabumi20 September 2024, 22:20 WIB

Polisi: Sebelum Ditangkap, Geng Motor Ngamuk di Cibadak Lalu Ribut di Parungkuda Sukabumi

Dua insiden penyerangan brutal melibatkan geng motor terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 19 September 2024. pertama berlangsung di kawasan Pasar Semi Modern Cibadak, kedua di Parungkuda beruap serangan balasan
Anggota geng motor yang terlibat penyerangan di parkiran Pasar Semi Modern Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis dini hari, 19 September 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi20 September 2024, 21:56 WIB

Aula SMPN 06 Kalibunder Sukabumi Ambruk Terdampak Gempa Bandung

Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan kejadian ambruknya bangunan aula sekolah ini tak menganggu kegiatan belajar mengajar.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang (berkacamata) saat meninjau langsung atap gedung aula SMPN 06 Kalibunder yang ambruk. (Sumber : Istimewa)
Inspirasi20 September 2024, 21:14 WIB

Universitas Nusa Putra Sukses Jadi Tuan Rumah Klinik MBKM 2024 untuk PTS di Sukabumi & Cianjur

Sebagai perguruan tinggi swasta yang unggul dalam mendorong akselerasi pembelajaran di luar program studi, Nusa Putra University sukses jadi tuan rumah klinik MBKM 2024.
Rektor Universitas Nusa Putra Dr. H. Kurniawan, ST., M.Si., MM. saat membuka Klinik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tahun 2024. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 September 2024, 20:34 WIB

Pelaku Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap, Senpi Rakitan Jadi Bukti

Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan pemilik warkop di Gunungpuyuh Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dan jajaran merilis kasus penembakan pemilik warkop. Pelaku yang merupakan oknum pengacara berhasil ditangkap dan dipamerkan dalam rilis. (Sumber : SU/Asep Awaludin)