HOAKS: Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah oleh Polri di Akhir September 2026

Sukabumiupdate.com
Senin 21 Sep 2026, 11:28 WIB
HOAKS: Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah oleh Polri di Akhir September 2026

Informasi Razia Kendaraan Akhir September 2026. (Sumber : TikTok)

SUKABUMIUPDATE.com - Beredar informasi mengenai akan adanya Razia kendaraan yang dilakukan ke rumah-rumah. Kabar tersebut diunggah oleh salah satu akun TikTok aung MH pada 11 September 2026.

Dalam unggahan yang dibagikan, terdapat logo kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), berikut adalah isi narasi dalam gambar yang diposting:

“PENGUMUMAN PENTING & RESMI. PENERTIBAN DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR. apa bener pak. AKHIR SEPTEMBER 2026 RAZIA RUMAH KE RUMAH. KENDARAAN NON PAJAK Masa berlaku Bang/Payan STNK/Pajak mati. KENDARAAN STNK ONLY Tanpa kelengkapan BPKB resmi. KENDARAAN SENGKETA KREDIT Masih dalam sengketa pembiayaan bank/finance. KENDARAAN OVER-KREDIT ILEGAL Dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance. TIM GABUNGAN POLISI & PIHAK FINANCE AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA MENYELURUH DAN TEGAS,” ujar dalam postingan tersebut.

Baca Juga: 493 Izin Pertambangan di Jawa Barat Sepanjang 2019–2025, Sukabumi Terbanyak Ketiga

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera melunasi pajak kendaraannya dan melengkapi dokumen.

“DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT: Lakukan pelunasan pajak kendaraan anda segera. Lengkapi dokumen dan selesaikan tunggakan kredit sebelum pemeriksaan,” tulisnya.

Hingga Senin (21/09/2026) unggahan tersebut sudah di like 9 ribu, 3 ribu komentar. Dimana banyak warganet yang ikut berkomentar dalam postingan tersebut dan menanyakan kebenaran hal imbauan tersebut.

CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com, dengan memasukan kata kunci “razia rumah ke rumah” melalui mesin pencari Google, hasilnya bahwa hal tersebut adalah tidak benar.

Banyak media kredibel yang menginformasikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Laman resmi Polri yakni Korlantas Polri turut membantah kabar itu.

“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu (16/8/2026).

Baca Juga: Jangan Asal Beli Jamu, Kenali Ciri Produk Herbal yang Aman

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.

“Dengan demikian, narasi mengenai adanya “razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance” tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” pungkas Korlantas Polri.

Kesimpulan: Narasi akan adanya razia dari rumah ke rumah yang diklaim akan dilakukan oleh Polri dan pihak Finance di akhir September 2026 adalah hoaks.

Berita Terkait
Berita Terkini