DPRD Sukabumi Bahas Penyertaan Modal Perusahaan Daerah dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Sukabumiupdate.com
Senin 10 Agu 2026, 20:04 WIB
DPRD Sukabumi Bahas Penyertaan Modal Perusahaan Daerah dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

Rapat tersebut membahas dua agenda, yakni penyampaian pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata serta pandangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, saran, pendapat, dan sejumlah masukan terkait raperda penyertaan modal tersebut.

"Jadi hari ini ada dua agenda. Yang pertama adalah pandangan fraksi terkait dengan Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata," kata Budi.

Baca Juga: Saan Mustopa Turun ke Kasepuhan Ciptamulya Cisolok, Dorong Relokasi 51 Keluarga yang Mengungsi

Menurut Budi, pandangan dari tujuh fraksi tersebut selanjutnya akan ditanggapi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya.

"Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi yang disampaikan tujuh fraksi tadi," ujarnya.

Terkait besaran penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata, Budi memastikan hingga saat ini belum ada nilai yang ditetapkan.

Menurutnya, besaran tersebut masih harus melalui pembahasan dengan mempertimbangkan maksud, tujuan, serta kebutuhan penyertaan modal.

"Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan, dan sebagainya. Kita kaji dan dalami melalui pembahasan," jelasnya.

Baca Juga: Jumat Bersih Berlanjut di Pasar Parungkuda, Pengelola Soroti Sampah yang Dibuang Sembarangan

Sementara itu, agenda kedua membahas penyampaian pandangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap usulan DPRD untuk mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pandangan pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, yang mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar.

Andreas mengatakan, Pemkab Sukabumi pada prinsipnya mengapresiasi usulan DPRD untuk melakukan perubahan terhadap regulasi ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, usulan itu menunjukkan perhatian legislatif terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.

"Ya, tadi menyampaikan jawaban atas usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Intinya, pertama, pemerintah daerah dalam hal ini mengapresiasi terhadap usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang terbukti bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi mementingkan tentang kesejahteraan kembali bagi para pekerja," kata Andreas.

Meski demikian, Pemkab Sukabumi memberikan sejumlah catatan dalam proses perubahan perda tersebut. Salah satunya berkaitan dengan harmonisasi regulasi agar aturan yang nantinya disepakati tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Baca Juga: Baru Bertugas, Kepala UPTD Pasar Parungkuda Eman Benahi Kantor hingga Perlindungan Pekerja

Andreas mengatakan, pemerintah daerah masih mencermati ketentuan hukum yang menjadi dasar dan berada di atas peraturan daerah tersebut. Hal itu dinilai penting agar perubahan perda tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

"Kemudian yang kedua, tadi juga sudah ada penyampaian kaitan dengan perubahan-perubahan, ya ada saran-saran juga dari pemerintah daerah bahwasanya kita menunggu nanti keputusan hukum tetap yang lebih tinggi sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atas," tambahnya.

Pembahasan kedua regulasi tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini