SUKABUMIUPDATE.com - Daftar insiden warga tertemper kereta api di Sukabumi Jawa Barat terus bertambah. Banyak faktor pemicu, termasuk perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan petugas yang berjaga.
Paling baru, seorang perempuan meninggal dunia setelah tertemper KA Pangrango di Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 24 September 2026. Warga pun menyoroti palang pintu perlintasan di sekitar lokasi tersebut yang tak berfungsi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengatakan terbaru, merupakan insiden tertemper kereta api, bukan kecelakaan saat kendaraan atau warga melintas di perlintasan resmi. "Itu kan tertemper bukan lagi nyebrang di jalan raya. kecelakaan di luar JPL, jembatan perlintasan," ujar Mubtadi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (25/9/2026).
Mubtadi menjelaskan, lokasi yang berada di luar jalur perlintasan resmi memang tidak dilengkapi dengan fasilitas pengamanan seperti palang pintu. Ia menyebut masih terdapat sejumlah akses masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api dan biasa digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Jadwal Padat Persib Bandung di 3 Kompetisi Bulan Oktober 2026, Ada yang Jeda Cuma 2 Hari
"Kalau yang di luar itu memang aturannya harus ditutup. Tapi masyarakat juga yang biasa jalan gang, jalan kaki, harus sadar bahwa aturan Undang-Undang Perkeretaapian memang seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan akses tidak resmi menjadi tantangan tersendiri karena sudah lama digunakan oleh masyarakat. Namun, dari sisi aturan keselamatan, jalur tersebut tidak diperuntukkan sebagai akses melintas.
"Sebetulnya banyak yang tidak resmi seperti gang, yang biasa naik motor kayak gitu. Cuma itu kalau aturan undang-undang harus ditutup. Banyak pertimbangan kalau sama masyarakat," katanya.
Terkait perlintasan resmi di Babakan Karangtengah Cibadak, Mubtadi mengatakan Dishub Kabupaten Sukabumi telah melakukan evaluasi bersama PT KAI setelah insiden truk boks Juni 2026. “Jadi waktu itu macet, truk masuk nggak bisa mundur maju. Akhirnya menimbulkan satu korban karena kena motor," ucapnya.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Konsultasi ke Kemenkum Jabar, Perda Ketenagakerjaan Direvisi demi Pekerja Lokal
Setelah kejadian tersebut, Dishub berkoordinasi dengan PT KAI untuk mencari langkah penyelesaian. "Sudah dievaluasi juga. Nanti kita kolaborasi dengan PT KAI mencari penyelesaiannya," ujar Mubtadi.
Untuk JPL di Babakan jalan alternatif karangtengah Cibadak Palang pintu yang disorot karena tidak berfungsi, ternyata masih terkendala proses administrasi. Fasilitas tersebut dibangun oleh PT KAI, namun belum diserahkan operasionalnya kepada pemerintah daerah.
Perlintasan Resmi Tanpa Petugas
Mubtadi menambahkan bahwa pengamanan perlintasan kereta api di Kabupaten Sukabumi melibatkan berbagai pihak. Ia menyebut ada 15 perlintasan resmi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya yang tidak memiliki petugas dari PT KAI.
"Dari mulai Tenjoayu Cicurug sampai Cisaat. Kemudian dari Sukabumi ke Cianjur," katanya.
Baca Juga: Tunggangi Satria FU, Bandit Gembos Ban Beraksi di Parungkuda Sukabumi: Rp34,9 Juta Raib
Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh perlintasan kereta api di Kabupaten Sukabumi. "Kalau dekat stasiun kan diambil alih langsung oleh PT KAI, seperti di Cicurug, di Mangkalaya. Jadi 15 itu yang tidak ada petugas dari PT KAI," ucapnya.
Menurut Mubtadi pengamanan perlintasan membutuhkan kesiapan sarana, prasarana, serta personel. Pada momen tertentu seperti Natal dan Tahun Baru serta Operasi Ketupat, Dishub juga melakukan penempatan petugas di sejumlah titik.
Di luar masa operasi, pengamanan di sejumlah lokasi masih dibantu masyarakat sekitar yang menjadi relawan. "Kita dibantu warga setempat, relawan," pungkasnya.














