Komisi IV DPRD Sukabumi Buka Ruang Publik untuk Revisi Perda Ketenagakerjaan

Sukabumiupdate.com
Jumat 17 Apr 2026, 09:00 WIB
Komisi IV DPRD Sukabumi Buka Ruang Publik untuk Revisi Perda Ketenagakerjaan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi saat diwawancarai. (Sumber: Dok SU)

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja guna membahas bahan masukan dan muatan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH., MH., serta dihadiri anggota komisi dan sejumlah mitra kerja. Hadir dalam forum tersebut antara lain Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademik, serta perwakilan organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, hingga APINDO.

Ferry Supriyadi menjelaskan, rapat ini merupakan tahap awal dalam proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Pihaknya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan ide, gagasan, dan masukan dalam kurun waktu sekitar dua minggu ke depan.

Baca Juga: Bukan Luka Berat, Penyebab Kematian Korban Longsor Sukalarang Diduga Karena Kekurangan Oksigen

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi kunci dalam penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sukabumi.

“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry.

Selain itu, revisi perda ini diharapkan selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, serta mampu mengisi kekosongan atau kekurangan regulasi yang dinilai belum cukup akomodatif.

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan organisasi turut menyampaikan pandangan. Dari unsur serikat pekerja, DPC KSPSI menyambut baik rencana revisi perda sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah serta mendorong peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Sengketa Wakaf Dana Abadi Kandas di PN Sukabumi, Penggugat Siap Tempuh Banding

Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti beberapa catatan penting, seperti penyerapan tenaga kerja, pembinaan dan peningkatan keterampilan, hingga persoalan di lapangan, termasuk praktik pungutan liar serta perlunya penguatan tenaga kerja lokal.

Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi mendukung revisi perda dengan catatan bahwa perubahan regulasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menambah beban operasional pelaku usaha. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan menarik minat investor ke daerah.

APINDO juga mendorong penguatan muatan lokal, khususnya dalam rekrutmen tenaga kerja non-skill dengan memprioritaskan masyarakat setempat tanpa persyaratan yang memberatkan. Selain itu, diperlukan pengawasan guna mencegah praktik pungli dan gangguan keamanan dalam proses ketenagakerjaan.

Baca Juga: Longsor di Sukalarang Renggut Nyawa, Petugas Evakuasi Korban Secara Manual

Di sisi lain, organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi. Mereka menilai keterlibatan ini menjadi peluang untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh pemangku kepentingan diminta mengkaji secara mendalam substansi perubahan perda sebelum menyampaikan masukan resmi sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Hasil dari proses partisipatif ini akan menjadi dasar penyusunan Raperda yang lebih komprehensif.

Melalui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini, diharapkan lahir regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan inklusif, mampu menjawab tantangan dunia kerja, serta mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini