Isu Akuisisi dan Hak Karyawan, DPRD Sukabumi Sidak Pabrik Garmen di Cicurug

Sukabumiupdate.com
Rabu 21 Jan 2026, 18:03 WIB
Isu Akuisisi dan Hak Karyawan, DPRD Sukabumi Sidak Pabrik Garmen di Cicurug

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan garmen di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Rabu (21/1/2026). (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan garmen di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Rabu (21/1/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah isu yang berkembang di kalangan karyawan, mulai dari dugaan akuisisi perusahaan, pesangon, kepesertaan BPJS, hingga keluhan jam kerja.

Isu yang mencuat menyebutkan adanya perubahan status perusahaan yang diduga merupakan akuisisi atau peralihan usaha, seiring dengan berubahnya jenis produksi. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karyawan terkait hak normatif, termasuk pesangon dan jaminan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menjelaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan PT Panen Mas Agung masih merupakan satu entitas perusahaan yang sama.

“Pada intinya kami bersilaturahmi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan. Dari hasil pemeriksaan, PT Panen Mas Agung ini satu entitas yang sama, tidak ada akuisisi, tidak ada merger. Yang berubah hanya jenis produksinya, dari underwear sekarang menjadi topi,” ujar Ferry.

Baca Juga: H. Umuh Muchtar: Federico Barba Bertahan di Persib Bandung!

Menurut Ferry, perubahan produksi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Namun secara administratif, Komisi IV tidak menemukan adanya peralihan badan hukum.

“Kalau akuisisi pasti identitas PT-nya berubah. Ini tidak, PT-nya tetap sama, hanya beda order dan produksinya saja,” katanya.

Selain isu akuisisi, Komisi IV juga menindaklanjuti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan. Dari hasil sidak, seluruh karyawan tercatat telah terdaftar sebagai peserta BPJS, namun sebagian masih menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

“Jumlah karyawan di sini 559 orang. Semuanya sudah terdaftar BPJS, hanya memang masih ada yang PBI, kurang lebih sekitar 200 orang,” ungkap Ferry.

Baca Juga: Potensi Banjir di Kota dan Kabupaten Sukabumi Dasarian III Januari 2026

Ia menyebut, pihak perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk memproses pemindahan kepesertaan BPJS dari PBI ke kepesertaan yang sesuai, mengingat status hubungan kerja karyawan masih Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah pendataan ulang.

Ferry menambahkan, sebagian karyawan masih menolak dipindahkan dari PBI karena khawatir kontrak kerja tidak diperpanjang serta takut kehilangan bantuan sosial dari pemerintah. Namun, menurutnya, secara aturan kepesertaan tersebut tetap harus disesuaikan.

Komisi IV juga menerima keluhan terkait jam istirahat. Ferry menjelaskan bahwa dalam aturan ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja selama empat hingga lima jam berturut-turut wajib mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit.

“Di aturan memang minimal 30 menit, jadi itu tidak melanggar. Mungkin ke depan bisa dikomunikasikan lebih baik, karena mayoritas pekerja juga menggunakan waktu istirahat untuk ibadah,” ujarnya.

Baca Juga: Laka Tunggal di Tikungan Pantai Citepus Palabuhanratu, Pelajar Tabrak Roster Bangunan

Terkait isu skorsing dan dugaan lembur yang tidak dibayar, Ferry menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima Komisi IV. Ia meminta agar karyawan yang merasa dirugikan menyampaikan laporan secara langsung agar persoalan tidak hanya berdasarkan isu.

“Kalau memang ada, silakan lapor langsung, bisa ke Disnaker, pengawas ketenagakerjaan, atau ke kami,” katanya.

Secara keseluruhan, Ferry menyebut tidak ditemukan pelanggaran dalam sidak tersebut. Namun, ia menilai masih terdapat ketidaktepatan dalam aspek administrasi yang perlu dibenahi.

“Bukan pelanggaran, tapi lebih ke kurang tepat saja, dan itu akan diperbaiki,” ujarnya.

Baca Juga: KDM Targetkan Desa Rawan Gigitan Ular di Jabar Miliki Vaksin dan Serum Antibisa

Ferry menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan perlindungan kepada para pekerja.

“Kalau ada tekanan atau perlakuan di luar prosedur, jangan takut melapor. Kami akan terus melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini