SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) kini semakin dekat. Hal ini terungkap dalam audiensi antara Presidium Pemekaran atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) KSU dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Banmus DPRD, Palabuhanratu, Selasa (10/6/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa seluruh syarat administratif pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) telah lengkap dan disetujui oleh pemerintah pusat.
"Perjuangan pemekaran Kabupaten Sukabumi ini sudah mencapai titik final. Pemerintah pusat telah menyatakan bahwa semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh Presiden," kata Budi Azhar.
Baca Juga: Ayep Zaki: Penggabungan Dapil 4 ke Kota Sukabumi untuk Percepatan Pembangunan
Menurutnya, setelah moratorium dicabut oleh Presiden makan pemekaran KSU akan terjadi secara otomatis. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk tetap istiqomah melanjutkan perjuangan panjang ini.
"Kami menerima bahwa pemekaran ini sudah disetujui secara administrasi. Jadi kita harus terus berjuang dan berdoa agar Presiden segera mencabut moratorium," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, turut mempertegas bahwa proses administrasi sudah rampung. Baik eksekutif maupun legislatif telah menyerahkan dokumen dan pernyataan dukungan ke Gubernur Jawa Barat hingga diteruskan ke pemerintah pusat.
"Sebetulnya sudah clear sesuai aturan. Persetujuan dari eksekutif dan legislatif sudah disampaikan. Gubernur pun sudah menyampaikan ke pemerintah pusat. Sekarang tinggal tunggu pencabutan moratorium. Jika itu terjadi, InsyaAllah KSU akan terbentuk," jelas Ade.
Baca Juga: Aspirasi Penggabungan Wilayah Menguat, Tokoh Dapil 4 Usul Nama "Kota Sukabumi Raya"
Terkait permintaan surat dukungan tambahan dari presidium, Ade memastikan bahwa hal itu akan segera dipenuhi. "Intinya data-data sudah kami sampaikan ke Kemendagri. Surat dukungan tinggal memperkuat saja, dan InsyaAllah segera kami berikan," kata Ade.
Ade juga menanggapi dinamika tentang keinginan beberapa kecamatan untuk bergabung ke wilayah pemekaran. Ia menegaskan bahwa penggabungan kecamatan tidak bisa dilakukan sembarangan karena diatur dalam Undang-Undang.
"Dalam UU 23 Pasal 33, penggabungan yang diatur adalah antara kabupaten atau antara kabupaten dan kota, bukan kecamatan. Kalau ada keinginan seperti itu, maka UU-nya harus direvisi terlebih dahulu," tandasnya. (Adv)