SUKABUMIUPDATE.com – US alias Ujang Kantong (34) diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi. Warga Jalan Pelita, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ini, bakal dijerat berlapis dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Ujang diduga terkait sindikat perdagangan manusia (human trafficking) dengan korbannya adalah adalah gadis di bawah umur. Korban adalah warga Kampung Sindangrasa, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku  mengajak korban untuk bekerja di kawasan Bogor pada Rabu, 5 Oktober 2016 silam. Tergiur dengan iming-iming gaji besar, korban akhirnya ikut.
Ternyata korban bukannya dipekerjakan di Bogor tapi dibawa ke Makasar, Sulawesi Selatan. Merasa tidak beres, korban berusaha memberikan kabar kepada keluarganya di Sukabumi,
BACA JUGA:
272 Warga Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Manusia
Polres Sukabumi Cari Gadis Korban Perdagangan Manusia Hingga Malaysia
Dua Gadis Cantik Asal Palabuhanratu Nyaris Dijual ke Papua
“Melalui BBM (blackberry messenger) pada Kepala Dusun Sindangrasa. Korban mengabarkan bahwa ia dibawa pelaku ke Makasar. Kabar terseut sampai pada keluarganya dan ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi,†jelas Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Selasa (31/1).
Menurut M Ngajib, Senin siang kemarin (30/1), US berhasil dibekuk petugas di sekitar di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pelabuhanratu,. Sementara korban berhasil diamankan di Dinas Sosial Kota Makasar.
Petugas menyita barang bukti berupa tiket pesawat dan akta kelahiran korban. “Masih kita periksa terus untuk membongkar jaringan perdagangan manusia lainnya,†Ngajib.