SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pedagang yang menjadi korban kisruh pembangunan Pasar Pelita, Senin (30/1) mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota. Para pedagang ini melaporkan PT Anugerah Kencana Abadi (PT AKA) ke polisi terkait uang mereka yang sudah masuk untuk menbayar kios di Pasar Pelita.
Kali ini giliran pedagang kaki lima (PKL) yang sudah menyetorkan uang pada PT AKA untuk mendapatkan kios dan lapak di Pasar Pelita baru. “Dari 86 pedagang ini total kerugiannya mencapai 6,3 miliar Rupiah,†ujar perwakilan PKL yang maju sebagai saksi pelapor kasus ini, Epen Nopendri (43) kepada sukabumiupdate.com, Senin.
Menurut Epen, jumlah ini sudah disinkronkan dengan data-data yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Koperiasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Industri dan Perdagangani. “Datanya sesuai dengan yang masuk ke Pemkot, dan sinkronisasi di lapangan,†lanjut Nopendri.
BACA JUGA:
Geram Pasar Pelita Kota Sukabumi Mangkrak, GP4 Dideklarasikan
GP4 Kuasa dari Pedagang Korban Kisruh Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi
GP4 Tuding Pasar Pelita Kota Sukabumi Ditunggangi Pihak Ketiga
Sepengetahuan Nopendri, uang yang masuk ke PT AKA dari sekitar 200 pedagang. Dari jumlah tersebut, yang 86 merupakan kelompok PKL yang ingin berdagang di dalam Pasar Pelita.
“Kami ke sini tidak mengatasnamakan lembaga atau yang lainya, ini asli mewakili pedagang termasuk saya,†tegasnya.
Nopendri merasa selasa ini pedagang benar-benar dirugikan, uang tidak kembali sementara oknum-oknum di PT AKA belum juga dikenai sanksi hukum. “Harapan kita, jika PT AKA tak mampu mengembalikan uang pedagang secepatnya dihukum, dan Pasar Pelita segera dibangun."
Nopendri berharap Pemkot Sukabumi menyiapkan solusi seandainya uang pedagang tidak kembali. “Kita kan udah bayar, jadi kami berharap ada solusi dari Pemkot, entah mau diganti dengan unit, yang pasti pedagang sudah rugi, uang 6,2 miliar Rupiah bukan nominal yang sedikit,†pungkasnya