SUKABUMIUPDATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengklarifikasi terkait pernyataan adanya aliran sesat di tempat wisata Palabuhanratu yang menuai kritikan dari elemen masyarakat, terutama pegiat Budaya Sunda.
Korps Adhyaksa ini menegaskan tidak bermaksud menyinggung segala hal yang telah menjadi adat budaya Sunda.
"Informasi yang kami terima itu, ada sekelompok orang dari luar Sukabumi melakukan ritual yang menurut ajaran Islam tidak dibenarkan. Jadi kami tidak ada niat menghubungkan hal ini dengan Budaya Sunda," ujar Kepala Kejari Sofyan Selle kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/12).
Menurut Sofyan, pihaknya menghormati apa yang menjadi kebiasaan atau adat suatu wilayah, terlebih lagi budaya dan adat Sunda. Ia pun mengaku, tidak ingin suatu adat terkontaminasi oleh pihak luar.
"Kami mohon maaf kalau pernyataan kemarin, dianggap menyinggung adat Sunda. Kami menghormati apa yang menjadi adat Sunda," imbuhnya.
Terkait dengan informasi yang masuk ke Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), lanjut Sofyan, ada sekelompok orang dari luar Sukabumi yang melakukan ritual dengan maksud tertentu, seperti meminta jabatan, kekayaan, jodoh dan hal lainnya.
"Meminta sesuatu selain kepada Allah SWT, tentu tidak dibenarkan dan musyrik namanya. Jadi ini yang kami soroti selaku Bakor Pakem. Sekali lagi, kami tidak ada maksud menyinggung kebiasaan atau adat Sunda," jelasnya.
Seperti diberitakan sukabumiupdate.com, pegiat budaya Sunda di Kota dan Kabupaten Sukabumi gerah dengan pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Arya Wicaksana, yang menyatakan diduga ada aliran sesat di sebuah hotel di Palabuhanratu.
Mereka menyesalkan seputar praktek ritual bakar kemenyan dan sesajen, yang identik dengan prosesi ritual tradisional masyarakat Sunda.
“Jika hanya bakar kemenyan, dupa, serta adanya sesajen, dikhawatirkan akan membangun opini publik yang akan mendiskreditkan. Sebagian masyarakat tradisional sampai saat ini masih melakukan ritual bakar kemenyan dan sesajen dalam mengawali sebuah prosesi adat atau budaya," ungkap Firman Hidayat (34) warga Palabuhanratu.
Senada juga disampaikan Sony Padugala atau yang dikenal sebagai Ki Padugala, seorang pegiat budaya Sunda Buhun di Kota Sukabumi.
“Saya menyesalkan seorang aparat yang harusnya memberikan rasa aman dan nyaman malah memberi pernyataan seperti itu. Harusnya dia mempelajari dulu wilayahnya bertugas sebelum memberikan pernyataan," ujar Sony.
Konsep sesajen saat ini, berbeda dengan saat sebelum Agama Islam masuk ke tanah Sunda. Membakar kemenyan atau dupa atau juga wangi-wangian lain, bukanlah perilaku yang menyimpang dan sesat.
