SUKABUMIUPDATE.COM - 20 ekor Kukang Jawa (nycticebus javanicus) dilepasliarkan di hutan Blok Nyomplong, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Desa Cipeteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Hewan dilindungi ini, hasil perburuan liar yang diselamatkan oleh aktivis International Animal Rescue (IAR) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
“Kukang ini hasil perburuan liar yang diselamatkan teman-teman IAR dari beberapa lokasi di wilayah Bogor,†kata Pejabat Fungsional Seksi Konservasi BKSDA Jabar, Isep Mukti, Selasa (20/12).

Pelepasliaran Kukang ini untuk menjaga ekosistemnya yang hampir punah. Kukang salah satu dari 20 hewan dilindungi yang keberadaan di alam sudah masuk dalam daftar merah atau populasinya terancam punah, akibat masifnya perburuan liar.
Hewan nocturnal atau aktif pada malam hari ini terdiri dari 11 ekor jantan dan 9 betina. “Sebelum dilepas, ke 20 Kukang ini, direhabilitasi IAR di kaki Gunung Salak. Dan hari ini kita nyatakan Kukang-kukang ini sehat, dan mampu kembali ke habitatnya di kawasan hutan hujan tropis,†lanjut Isep.
Kukang yang lucu dan relatif jinak, jadi incaran para kolektor satwa langka untuk dipelihara. Kukang tersebut disita dari tangan pedagang, pehobi, dan pemburu.

“Tidak hanya pemburu dan penjual saja yang kena sanksi, pemelihara pun akan dikenakan hukuman sesuai Undang Undang nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Peraturan Pemerintah nomor 7/1999," tambah Ketua Umum Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa IAR Indonesia, Tantyo Bangun.
Tantyo menambahkan, Kukang diperjualbelikan bebas menggunakan media sosial (medsos). "Untuk penyelamatan ini, kami selalu berkoordinasi dengan petugas dari BKSDA dan polisi, karena hanya kedua lembaga ini yang bisa menyitanya. Sementara, kami bertindak untuk merehabilitasi, sampai pelepasliaran kembali ke habitatnya,†pungkasnya.
