SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Usai Putusan Damai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, antara pihak penggugat dalam hal ini warga perumahan Setia Budi Permai (SBP) RT 06/02, di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, kepada pihak tergugat PT Setia Budi Persada (SBP Grup) selaku develover, sejak dua pekan lalu, pihak pengembang mulai menepati janjinya kepada warga perumahan.
Aktivitas pembangunan yang belum dilaksanakan setelah semua unit rumah terjual, mulai digarap pihak developer yang beralamat di Jalan Raya Sukaraja No. 115, Ruko Kav. Sukaraja, Kabupaten Sukabumi itu.
"Penghijauan sudah selesai untuk jalur kanan jalan, cuma tinggal penataan saja. Sekarang kami mulai memperbaiki pagar pembatas yang rubuh. Drainase juga sudah mulai kami garap," ujar Yedi Pamungkas, mandor pelaksana pekerjaan, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (17/12).
Ditambahkan Yedi, untuk pekerjaan pengaspalan jalan, dilaksanakan setelah memasuki musim kemarau. "Tengat waktunya kan tiga bulan, jadi masih ada waktu. Kalau dilaksanakan sekarang, khawatir cepat rusak. Sementara kami perbaiki dulu saluran drainasenya."
Dimulainya proses pembangunan sebagai hasil dari Putusan Damai BPSK tersebut, disambut antusias warga. "Ya bagus, warga senang, dan berterimakasih kepada semua pihak, terutama pengembang yang memiliki itikad baik kepada konsumennya," ujar Dudi Priatna (40), salah seorang warga perumahan, Sabtu.
Diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, warga perumahan SBP menggugat ke BPSK arena pihak pengembang SBP Grup dinilai warga telah ingkar janji dalam menyediakan fasilitas sosial dan umum. Selain itu, akibat drainase tidak berfungsi, warga kerap alami kebanjiran ketika turun hujan.
Pengembang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kepada konsumen seperti di brosur, dan sesuai kesepakatan dengan warga dalam rapat pada 20 Januari 2013, di mana SBP Grup berjanji, akan menyelesaikan pembangunan Fasos dan Fasum. Tapi sudah empat tahun, tidak juga dilaksanakan.
Sidang perdana digelar di Gedung BPSK di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Jumat (16/9) lalu, dengan penggugat atas nama Tio Suly (45) dan warga lainnya.
