SUKABUMIUPDATE.COM - Gelombang aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terus mengalir. Setelah sebelumnya didemo massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), kali ini dari sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kamis (15/12).
Pengamatan sukabumiupdate.com, para demonstran hanya bisa berorasi di depan gerbang Kejaksaan yang berlokasi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak tersebut. Seperti aksi-aksi sebelumnya, pagar Kejaksaan digembok rapat dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Dalam orasinya, para demonstran mempertanyakan pengusutan kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp1,5 miliar peningkatan Jalan Simpang Lio-Bumisari, Kecamatan Cikidang tahun 2014.
Selain masalah itu, mereka juga mempertanyakan legalitas dan dasar hukum penggunaan akuntan publik yang menghitung kerugian negara dalam kasus jual-beli lahan negara Tenjojaya. Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang melakukan audit keuangan Negara adalah BPK.
Demonstran menilai akuntan publik yang dipakai Kejaksaan dalam kasus Tenjojaya tidak sesuai dengan aturan yang ada, sebab seharusnya yang berwenang melakukan audit keuangan negara adalah BPK.
Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi hingga berita ini diturunkan, belum bisa dimintai keterangan terkait beberapa tuntutan para demosntran dalam aksi yang diwarnai membakar ban tersebut.
