16 Tahun Korban Longsor Kecamatan Warungkiara Tak Miliki Lahan Pribadi

Senin 05 Des 2016, 09:18 WIB
16 Tahun Korban Longsor Kecamatan Warungkiara Tak Miliki Lahan Pribadi

SUKABUMIUPDATE.COM - Sudah hampir 16 tahun, warga eks korban bencana alam yang kini tinggal di Kampung Babakan Baru, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi menempati lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Sugihmukti. Mereka berharap, lahan yang kini ditempatinya menjadi lahan hak milik yang dilegalkan oleh pemerintah.

Informasi yang dihimpun sukabumipdate.com, Senin (5/12), sebelum tinggal di Kampung Babakan Baru, para korban eks bencana tinggal di Kampung Lebak betah Desa/Kecamatan Warungkiara. Tepat tahun 2000 lalu, kampung tersebut dilanda musibah longsor. Sedikitnya 74 rumah tertimbun tanah dan 20 rumah rusak berat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi pun langsung merelokasi warga ke lahan eks HGU PT Sugihmukti.

Selama tinggal di tempat baru itu, masyarakat hanya diberikan Hak Guna Pakai (HGP) saja. Seiring waktu berputar, warga pun kini berharap area yang kini ditempatinya menjadi tanah hak milik. Selain yang menjadi pertimbangannya adalah telah habisnya masa HGU PT Sugihmukti, juga sebagai warga yang eks bencana alam mereka berharap ada tanah pengganti yang secara peraturan sah milik warga.

"Selama ini kami tinggal di atas tanah yang statusnya masih HGP. Jujur saja, kami berharap tanah yang kini kami tempati bisa menjadi hak milik," ujar Ketua RT 05/02, Desa/Kecamatan Warungkiara Cece Aliyudin (40).

Menurut Cece, perizinan usaha PT Sugihmukti sudah habis sejak tahun 1998. Pada tahun itu pihak perusahaan sempat mengajukan perpanjangan, namun ditolak oleh pemerintah lantaran tidak produktif dan banyak masyarakat yang menggarap. 

"Lahan eks HGU PT Sugihmukti ini mencapai ratusan hektar, sementara lahan yang kami mukim berikut dengan kami garap kurang lebih tujuh hektare. Makanya, karena lahan ini sekarang dikuasai negara makanya kami berharap menjadi hak milik," bebernya.

Dikatakan Cece, secara regulasi, ketika tanah eks HGU sudah tidak diperpanjang, maka secara otomatis tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara. Selaku masyarakat yang eks bencana alam, warga tentunya berharap pemerintah memberikan secara resmi tanah yang dimukim dan juga digarap masyarakat.

"Kami berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi bisa mengabulkan harapan kami ini. Usaha selama ini sudah kami lakukan supaya lahan menjadi milik warga. Karena tentunya, Pemkab dan BPN memiliki kewenangan dalam persoalan ini," singkatnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Tatang Sofyan mengaku telah. Menerima usulan dan permohonan dari masyarakat Warungkiara khususnya masyarakat eks bencana alam Kampung Babakan Baru. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih terus berupaya dan memperjuangkan supaya permohonan masyarakat terkabulkan.

Editor :
Berita Terkini