Data Facebook Bocor, Meta Kena Denda Rp 4,3 Triliun oleh DPC

Rabu 30 November 2022, 14:30 WIB
Meta | Foto: Istimewa

Meta | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Meta didenda oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia atau The Data Protection Commission (DPC) sebesar 265 juta Euro atau sekitar Rp 4,3 triliun.

Denda tersebut merupakan sebuah hukuman pada Meta atas kasus kebocoran data Facebook tahun 2021 lalu di Irlandia.

Kejadian ini menyebabkan 533 juta data berupa email dan nomor ponsel pengguna Facebook terekspos di internet. DPC pun langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut pada April 2021.

Baca Juga: 7 Fakta Mauna Loa, Gunung Api Aktif Terbesar di Dunia yang Meletus

Melansir BBC via Suara, hari ini, Rabu (30/11/2022), Facebook saat itu mengatakan jika sebagian data dari kasus tersebut sebenarnya sudah muncul secara online beberapa tahun silam. Mereka juga sudah menghapus celah itu sebelum September 2019.

Diketahui, hacker menggunakan metode serangan siber bernama Scraping dengan menggunakan software otomatis untuk mengumpulkan berbagai informasi publik dari internet yang kemudian dibagikan ke forum online.

Akan tetapi DPC, menemukan jika Meta telah melanggar Pasal 25 di peraturan General Data Protection Regulation (GDPR).

"Dikarenakan kumpulan data ini sangat besar, karena sebelumnya telah terjadi pengikisan pada platform, di mana masalah dapat diidentifikasi dengan cara yang lebih tepat waktu, kami akhirnya menjatuhkan sanksi yang signifikan," kata Komisaris Perlindungan Data Helen Dixon.

"Risikonya cukup besar bagi individu dalam hal scamming, spamming, smishing, phishing, dan kehilangan kendali atas data pribadi mereka sehingga kami mengenakan total denda 265 juta Euro," sambung dia.

Selain denda, Meta juga mendapat teguran dan perintah yang mengharuskan mereka untuk memproses insiden tersebut.

Mereka harus mengambil serangkaian tindakan perbaikan yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, juru bicara Meta mengatakan jika melindungi privasi dan keamanan data pengguna merupakan hal dasar bagi cara kerja bisnis mereka.

Untuk itulah perusahaan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Data Irlandia dalam mengatasinya.

Baca Juga: Mulai 1 Desember, Facebook Akan Menghapus Pandangan Politik dan Agama dari Profil Pengguna

"Kami melakukan perubahan pada sistem kami selama waktu yang bersangkutan, termasuk menghilangkan kemampuan untuk mengikis fitur kami dengan cara menggunakan nomor telepon," katanya.

"Pengikisan data yang tidak sah ini tidak dapat diterima dan bertentangan dengan aturan kami. Kami akan terus bekerja sama dengan rekan-rekan di industri," tukas dia.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi28 Maret 2024, 17:55 WIB

Harapan DPRD Sukabumi Kepada Kades yang Kini Memiliki Masa Jabatan 8 Tahun

Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa 2 kali masa jabatan.
Yudi Suryadikrama, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Jejak Wakil Rakyat
Sehat28 Maret 2024, 17:30 WIB

Cara Mudah Menghilangkan Asam Lambung: 4 Hal Ini Dapat Menolong Anda

Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah.
Ilustrasi - Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah. (Sumber : Freepik.com)
Gadget28 Maret 2024, 17:10 WIB

Waspada, 6 Tanda HP Anda Telah Diretas Orang Lain, Berikut Ciri-cirinya!

Terdapat beberapa tanda yang menunjukkan bahwa HP anda sudah diretas oleh orang lain. Karenanya penting untuk diperhatikan
Ilustrasi. Mengetahui HP diretas orang lain. (Sumber foto : Pexels/PhotoMIX Company)
Life28 Maret 2024, 17:04 WIB

6 Cara Ampuh Mencegah Ular Masuk Rumah, Yuk Terapkan Sekarang Juga!

Mencegah ular masuk ke dalam rumah keharusan yang harus dilakukan untuk antisipasi lebih awal. Maka penting diketahui setiap pemilik rumah.
Ilustrasi. Cara mencegah ular masuk ke dalam rumah. (Sumber foto : Pexels/Pixabay)
Musik28 Maret 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?

Viral di TikTok jadi Lagu Galau, Inilah Lirik Lagu Dygta feat Kamasean: Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?
Video Klip Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu? (Sumber : YouTube/HaloEntertainmentIndonesia (HEI))
Nasional28 Maret 2024, 16:42 WIB

UU DKJ Disahkan: Pilgub Jakarta Dipilih Langsug, Bagaimana Wacana Sukabumi Masuk Aglomerasi?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Monas, salah satu ikon DKI Jakarta | Foto : Ist
Sehat28 Maret 2024, 16:30 WIB

Mencegah Asam Lambung Naik: 7 Kebiasaan Ini Harus Anda Lakukan Jika Ingin Sembuh

Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik.
Ilustrasi - Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Life28 Maret 2024, 16:12 WIB

6 Cara Melatih Diri Agar Lebih Dewasa Secara Emosional, Terapkan Kebiasaan Ini!

Untuk menjadi lebih dewasa seseorang harus melakukan kebiasaan sehari-hari yang membantu proses tersebut. Yuk simak sederet cara agar lebih dewasa secara emosional berikut ini!
Ilustrasi. Orang dewasa emosional yang sukses. Sumber foto : Pexels/Ketut Subiyanto
Life28 Maret 2024, 16:00 WIB

Sikapnya Beda Bund! Kenali 10 Ciri Anak Mengalami Anxiety Disorder

Jika Ayah Bunda menduga bahwa anak mungkin mengalami Anxiety Disorder, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan mental untuk evaluasi dan perawatan yang tepat.
Ilustrasi. Ciri Anak Mengalami Anxiety Disorder, Sikapnya Beda. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi28 Maret 2024, 15:55 WIB

Apresiasi Pengesahan UU Desa, Apdesi Sukabumi Siap Kawal Pembentukan Regulasi Turunannya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR dan Pemerintah.
Deden Deni Wahyudin, Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi | Foto : dok.Sukabumi Update