TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Richard Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim dengan Alasan Keamanan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba dengan alasan keamanan.

Penulis
Selasa 28 Feb 2023, 01:02 WIB

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba dengan alasan keamanan. (Sumber : YouTube Kompas.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang disebut Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Dalam hal ini, Bharada E batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan tetap memenjarakan Richard di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas alasan keamanan.

"Sekali lagi, kami mendengarkan rekomendasi mengenai keamanan dan keselamatan sehingga diputuskan tempat pembinaan ada di Rumah Tahanan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga: Pemotor Lewat Sini! Jembatan Cikereteg Longsor, Jalan Nasional Sukabumi Bogor Ditutup

Richard merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah mantan ajudan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara di kasus itu.

Vonis untuk Richard jauh lebih ringan dari terdakwa lainnya. Richard berstatus justice collaborator karena keterangannya membongkar peran Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana tersebut.

Setelah vonis itu inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan hakim terhadap Eliezer pada Senin, 27 Februari 2023. Putusan itu dieksekusi dengan membawa Richard ke Lapas Salemba. Ditjen Pemasyarakatan sempat menyatakan bahwa penempatan Richard di Lapas Salemba merupakan rekomendasi dari LPSK dengan mempertimbangkan keamanan.

Baca Juga: Cerita Guling Munding dan Anak Berbaju Merah di Jalan Raya Bojonggaling Sukabumi

Dibawa dari Rutan Bareskrim, Richard tiba di Lapas Salemba pada pukul 15.00 WIB diantar tim dari kejaksaan, Ditjen Pemasyarakatan dan LPSK. Hingga malam turun, kepastian mengenai kondisi Richard belum didapatkan oleh para jurnalis yang menanti di luar lapas.

Hingga akhirnya, perwakilan Ditjen Pemasyarakatan dan LPSK keluar pada pukul 21.30 WIB untuk memberikan keterangan pers. Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Lapas, rencana menempatkan Richard di Lapas Salemba berubah total.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini