Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Rabu 18 Januari 2023, 15:51 WIB
JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. | Foto: Istimewa

JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua saat pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Mengutip tempo.co, Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan

Dalam perkara ini Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut oleh jaksa. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Putri Candrawathi karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesal dengan perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.

Adapun Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam penuntutan.

"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Brigadir J

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.

Adapun Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut jaksa penuntut umum delapan tahun penjara pada Senin, 17 Januari 2023. Jaksa menganggap Kuat Ma’ruf berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang sehingga menjadikannya hal memberatkan. Namun jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sehingga hal itulah yang meringankannya.

“Adapun hal meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara untuk Ricky Rizal, jaksa menilai perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Ricky juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu karena ia merupakan penegak hukum. Adapun hal meringankan adalah jaksa melihat Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

“Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata jaksa.

Baca Juga: Ikuti Kehendak Pelaku Lain, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun dalam Kasus Brigadir J

Dalam sidang pembacaan tuntutan Kuat Ma’ruf, jaksa menyebut perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua menjadi motif pembunuhan Yosua. Kuat Ma’ruf dituduh mengetahui perselingkuhan tersebut.

Baik pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, maupun pengacara keluarga Yosua, membantah motif perselingkuhan tersebut. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut tuduhan jaksa asumtif dan tidak berdasar, dan menegaskan Putri merupakan korban kekerasan seksual oleh Yosua.

“Kami sangat sayangkan tuntutan JPU yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Januari 2023.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak membantah perselingkuhan sebagai motif pembunuhan Yosua. Namun Martin mengatakan pihak keluarga sepakat dengan jaksa tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Yosua kepada terdakwa Putri Candrawathi.

“Namun adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.

Selain pembacaan tuntutan, jaksa juga akan membacakan rekomendasi status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK menilai tindakan Richard telah memberikan keterangan yang membongkar pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life29 Maret 2024, 22:31 WIB

6 Strategi agar Konsisten Menghindari Makanan Tidak Sehat, Ini Solusinya

Untuk konsisten menghindari kebiasaan mengonsumsi makanan tidak sehat, perlu strategi yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ilustrasi. Cara konsisten hindari makanan tidak sehat. (Sumber Foto : Pexels/Nathan Cowley)
Jawa Barat29 Maret 2024, 22:13 WIB

Gempa M3,0 di Barat Daya Bogor, Guncangannya Terasa Hingga Kalapanunggal Sukabumi

BMKG melaporkan gempa tektonik dengan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Kota Bogor Jawa Barat dan sekitarnya pada Jumat (29/3/2024) malam.
Episenter gempa M3,0 di Barat Daya Bogor, Jumat (29/3/2024) pukul 21:22:42 WIB. (Sumber : BMKG)
Sehat29 Maret 2024, 22:03 WIB

7 Bahaya Begadang Bagi Kesehatan Tubuh, Picu Diabetes dan Obesitas!

Penting dalam hidup mengetahui bahaya keseringan bergadang. Sebab, hal itu bisa menimbulkan masalah pada kesehatan tubuh lama kelamaan.
Ilustrasi. Bahaya begadang bagi kesehatan tubuh. (Sumber foto : Pexels/cottonbro pro)
Life29 Maret 2024, 21:21 WIB

6 Kebiasaan yang Membuat Anda Selalu Spesial dan Menarik di Mata Orang Lain

Terdapat kebiasaan keseharian yang bila diterapkan akan membaut anda dianggap pribadi yang menyenangkan dan menarik oleh orang lain.
Ilustrasi kebiasaan yang membuat spesial dan menarik. (Sumber foto : Pexels/Sora Shimazaki)
Sehat29 Maret 2024, 21:00 WIB

8 Bahan Herbal untuk Mengatasi Asam Lambung Naik, Alami Tanpa Obat-obatan

Bahan-bahan herbal ini dipercaya mampu mengatasi asam lambung yang naik.
Ilustrasi Lemon Balm - Bahan-bahan herbal ini dipercaya mampu mengatasi asam lambung yang naik. (Sumber : Freepik.com/@jcomp).
Kecantikan29 Maret 2024, 20:51 WIB

Agar Tampil Makin Cantik, Ini 7 Item yang Wajib Dipakai Perempuan

Dalam dunia mode dan gaya, aksesori tubuh memainkan peran yang sangat penting dalam menambahkan dimensi dan pesona pada penampilan seseorang.
Ilustrasi item yang dipakai perempuan agar semakin cantik. (Sumber : Pixabay)
Sehat29 Maret 2024, 20:30 WIB

Aman untuk Dikonsumsi, 5 Buah yang Membantu Anda Menurunkan Asam Lambung

Asam lambung naik dapat diatasi dengan mengonsumsi buah-buahan yang bisa meredakannya
Ilustrasi - Asam lambung naik dapat diatasi dengan mengonsumsi buah-buahan yang bisa meredakannya. (Sumber : Freepik/ @lifeforstock)
Sukabumi29 Maret 2024, 20:19 WIB

3 Ruang Kelas SDN Sukalaksana Sukabumi Rusak Parah dan Nyaris Roboh, Butuh Perbaikan

Tiga ruang kelas SDN Sukalaksana di Curugkembar Sukabumi bertahun-tahun kondisinya rusak parah, sehingga tak layak untuk KBM.
Kondisi salah satu ruang kelas di SDN Sukalaksana di Curugkembar Sukabumi yang rusak parah. (Sumber : Istimewa)
Life29 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Gaya Hidup Tidak Sehat yang Bisa Menyebabkan Penyakit Asam Urat

Jangan Lakukan Sederet Gaya Hidup Tidak Sehat Berikut Karena Bisa Menyebabkan Potensi Penyakit Asam Urat di Kemudian Hari.
Ilustrasi - Asam urat kambuh. Ketahui Gaya Hidup Tidak Sehat yang Menyebabkan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Sehat29 Maret 2024, 19:30 WIB

Memahami Apa Itu Kolesterol: Gejala, Jenis, Penyebab dan Cara Memantau Kadarnya

Kolesterol adalah jenis lemak yang ditemukan dalam tubuh dan juga ada dalam berbagai makanan.
Ilustrasi - Kolesterol adalah jenis lemak yang ditemukan dalam tubuh dan juga ada dalam berbagai makanan. (Sumber : Freepik.com/@wayhomestudio).