SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 21 lapak pedagang oleh-oleh di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian Satpol PP. Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan bangunan lapak berdiri di atas saluran drainase dan berada di bahu jalan.
Temuan tersebut diketahui setelah Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama tim melakukan supervisi dan pendataan ke lokasi pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan itu dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait keberadaan lapak-lapak pedagang yang dinilai mengganggu ketertiban.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Dal Ops) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Pudin Saripudin, mengatakan pihaknya mendata 21 lapak di kawasan tersebut. Namun, dari jumlah itu, hanya 16 lapak yang masih aktif berjualan, sedangkan lima lainnya sudah tidak beroperasi.
"Ya, kedatangan kami bersama tim itu dalam rangka cipta kondisi, supervisi. Karena memang ada Dumas (pengaduan masyarakat), kemudian juga itu sudah lama sebetulnya agak tidak tertib. Tentunya baru tadi dapat kita laksanakan pendataan, lanjut kita lihat kondisi fisiknya, lapak-lapak tersebut, termasuk bangunannya," kata Pudin.
Baca Juga: Jokowi Didampingi Kahiyang dan Kaesang, Polisi Bagi Kuota 50:50 Projo dan Pendukung Roy Suryo
Dari pemeriksaan fisik, Satpol PP menemukan bangunan lapak menutupi saluran drainase yang semestinya terbuka untuk memudahkan pemeliharaan. Selain itu, keberadaan lapak di bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama ketika pembeli datang dan memarkirkan kendaraannya.
"Benar bangunan tersebut berdiri di atas drainase yang sejatinya seharusnya terbuka, karena dalam rangka pemeliharaan ke depannya. Yang kedua, itu berada di bahu jalan," ujarnya.
Menurut Pudin, aktivitas transaksi antara pedagang dan pembeli juga berdampak terhadap kondisi lalu lintas. Kendaraan yang parkir di sekitar lapak membuat ruang jalan semakin sempit dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Persoalan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan pengaduan masyarakat, tetapi juga membutuhkan perhatian lintas instansi, terutama terkait kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Selain kondisi bangunan dan lokasinya, Satpol PP juga menyoroti aspek perizinan. Pudin menyebut para pedagang tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Menghangatkan, Ini Ragam Minuman Tradisional yang Cocok Diminum Saat Hujan
"Jelas, mereka tidak berizin di sana, tidak berizin," tegasnya.
Meski demikian, pendataan yang dilakukan pada Rabu itu belum sepenuhnya mengidentifikasi seluruh pedagang maupun pihak yang mengelola kawasan tersebut. Dari 16 lapak yang dinyatakan masih aktif, petugas baru mendata tujuh orang yang berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.
Karena itu, Satpol PP berencana melakukan pendalaman, termasuk mencari tahu pihak yang mengoordinasikan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah sebelumnya sudah ada pembinaan terhadap para pedagang.
"Kita akan dalami lagi, kita akan inventarisir lagi, termasuk kita juga akan berkoordinasi manakala di area tersebut mungkin saja sudah ada pembinaan dari dinas-dinas terkait," jelasnya.
Pudin juga menanggapi informasi mengenai dugaan adanya pungutan bulanan terhadap pedagang. Ia menyebut informasi tersebut masih perlu ditelusuri, termasuk siapa pihak yang menerima dan untuk apa pungutan tersebut digunakan.
Baca Juga: Hadiri Sidang Roy Suryo di PN Jaktim, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazahnya dari SD hingga S1
Ia menegaskan Satpol PP tidak memiliki keterlibatan dalam pungutan yang disebut-sebut menjadi kewajiban pedagang tersebut.
"Insyaallah kami clear and clean, tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang mereka utarakan bahwa mereka katanya ada kewajiban per bulan, entah ke mana, entah siapa, dan untuk apa peruntukannya," ungkapnya.
Terkait tindak lanjut, Satpol PP belum langsung mengambil langkah pembongkaran atau penertiban. Pudin mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mencari dan mengonfirmasi pengelola atau koordinator lapak yang hingga kini belum diketahui secara pasti.
Hasil konfirmasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebelum langkah penanganan ditentukan sesuai prosedur dan kewenangan Satpol PP.
"Setelah ditemukan seperti itu, saya ingin ketemu dulu dengan pengelola di sana, mungkin ada koordinatornya. Saya akan temukan dulu, konfirmasi, buatkan berita acara, kemudian kita masukkan standar operasional prosedur kita berdasarkan tugas pokok dan fungsi Satpol PP berkolaborasi dengan wilayah kecamatan," katanya.
Baca Juga: Real Madrid Pertahankan Rekor Sempurna usai Comeback Dramatis di Markas AEK Athens
Ia menambahkan, penanganan persoalan tersebut akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, koordinasi dengan kecamatan dan sejumlah perangkat daerah juga diperlukan agar langkah penanganan tidak dilakukan secara terburu-buru. Termasuk kemungkinan melibatkan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM untuk melihat aspek pembinaan terhadap para pedagang.
"Kita juga akan kolaborasi dengan instansi terkait. Jangan sampai ketika kita lakukan penertiban atau langkah-langkah, ternyata ada yang tertinggal. Nanti hasil hari ini akan saya dorong ke instansi terkait, misalkan ke UMKM atau Dinas Koperasi," pungkasnya. (adv)















