Jokowi Ngaku Wiraswasta, Saat di Cek Hakim KTPnya Masih Presiden ke-7

Jokowi Ngaku Wiraswasta, Saat di Cek Hakim KTPnya Masih Presiden ke-7

Kesaksian Jokowi di Sidang Roy dan dr Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026). (Sumber : (Sumber : Screenshot YouTube/@KOMPAS TV).)

SUKABUMIUPDATE.com - Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) pagi mendadak menjadi sorotan. Bagaimana tidak, mantan orang nomor satu di negeri ini yakni Jokowi hadiri sidang kasus fitnah ijazah palsu oleh terdakwa Roy Suryo.

Pada kesempatan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo datang untuk membuktikan keaslian ijazah pendidikannya mulai dari tingkat SD hingga sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam sesi sidang tersebut, Hakim melontarkan beberapa pertanyaan kepada Jokowi salah satunya mengenai pekerjaannya.

Jokowi mengaku bahwa dirinya sebagai wiraswasta, namun Hakim mengatakan bahwa di KTPnya masih tertulis Presiden ke-7.

Baca Juga: Flamboyan Setinggi 40 Meter di Palabuhanratu Dipangkas, Ancaman Pohon Tumbang Mengintai

"Apa pekerjaan saudara?" tanya hakim, dikutip dari suara.com.

"Pekerjaan saya wiraswasta yang mulia," jawab Jokowi.

"Tapi di KTP saudara tertulis Presiden ke-7, benar?" kata hakim.

"Betul yang mulia," timpal Jokowi.

Selanjutnya, hakim meminta Jokowi melakukan prosesi sumpah sebagai saksi yang lantas diiyakan olehnya.

"Jadi saksi sudah bersumpah. Karena itu, apa yang nanti saudara katakan adalah yang sebenar-benarnya, sejujur-jujurnya. Kalau ada pertanyaan nanti, silakan dijawab secara tegas. Supaya pertanyaan tidak diulang dan tak diartikan lain," jelas hakim.

Baca Juga: Roy Suryo Malah Ketawa Ngakak Saat Jokowi Tunjukan Ijazahnya

Untuk diketahui, Jokowi dipanggil ke sidang sebagai saksi kasus fitnah serta pencemaran nama baik Jokowi oleh tersangka Roy Suryo.

Roy saat ini dinyatakan sebagai terdakwa pelanggar Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 51 ayat 1 UU No 11/2008 tentang ITE serta UU No 1/2025 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Suara.com

 

Berita Terkini