Warga Minta Cut and Fill Pabrik Cosmo di Cikembar Sukabumi Disetop, Pertanyakan Status Lahan

Warga Minta Cut and Fill Pabrik Cosmo di Cikembar Sukabumi Disetop, Pertanyakan Status Lahan

Forum konsultasi publik pembangunan penunjang kawasan industri di Cikembar Sukabumi (Sumber: dok warga)

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas cut and fill di lahan yang direncanakan menjadi kawasan penunjang industri di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menuai keberatan warga. Mereka meminta pekerjaan tersebut dihentikan sementara sampai kejelasan status lahan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan itu dipastikan.

Keberatan tersebut disampaikan warga dalam konsultasi publik PT Cosmo Technology yang digelar di Desa Sukamulya, Senin (2/11/2026). Warga menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan, mulai dari proses pelibatan masyarakat, rencana pemanfaatan lahan, hingga kejelasan penguasaan area yang menjadi lokasi kegiatan.

Salah seorang warga, Ronal Saepul, mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi yang masuk ke wilayahnya. Namun, ia menegaskan dukungan tersebut harus diiringi kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

"Kami mendukung penuh seluruh investasi yang ada di Sukamulya selama mematuhi ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan yang ada," kata Ronal.

Baca Juga: Lama Putus Akibat Longsor, Rp 1 M Lebih untuk Tangani Jalan di Bojonggenteng Sukabumi

Menurutnya, warga sebelumnya telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi sejumlah instansi, di antaranya Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari komunikasi dengan Dinas Tata Ruang, warga memperoleh informasi bahwa peruntukan lahan sesuai dengan pola ruang. Namun, mereka masih mempertanyakan pemenuhan persyaratan lingkungan sebelum kegiatan dilakukan.

Persoalan lain yang disoroti warga adalah proses pelibatan masyarakat. Ronal menyebut agenda konsultasi publik sebelumnya sempat dipersoalkan karena tidak seluruh RW di sekitar lokasi mendapat undangan. Warga kemudian meminta agar kegiatan tersebut dijadwalkan ulang supaya masyarakat yang terdampak dapat ikut menyampaikan pendapat.

Meski konsultasi publik akhirnya digelar, Ronal menilai proses penyampaian informasi kepada masyarakat belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut pemahamannya, masyarakat perlu memperoleh informasi terlebih dahulu dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran maupun pendapat setelah papan informasi dipasang di lingkungan sekitar.

Baca Juga: 7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba Anggota DPRD, IPW Sebut Dugaan Intervensi

"Ketika saran dan pendapat masyarakat diungkapkan, masyarakat harus diberikan jeda waktu 10 hari setelah terpasangnya papan informasi di lingkungan sekitar. Itu kan tidak ada, maka ketika konsultasi publik tadi masyarakat gelap," ujarnya.

Ronal mengatakan kondisi tersebut membuat masyarakat belum mengetahui secara jelas rencana kegiatan yang akan dilakukan di lokasi. Bahkan, dalam forum Senin itu, warga baru mendapat penjelasan bahwa lahan sekitar 47 hektar direncanakan untuk pembangunan sarana penunjang kawasan industri Cijambe.

"Kita tidak tahu, baru tahu tadi bahwa itu akan digunakan untuk kegiatan sarana penunjang kawasan," katanya.

Selain belum mendapatkan informasi yang cukup, warga juga mempertanyakan kejelasan penguasaan lahan tersebut. Ronal menyebut ada hal yang perlu diklarifikasi terkait batas area yang dikaitkan dengan PT Cosmo Technology dan PT Alas Wahana Alam.

Baca Juga: Diprotes Warga karena Lalat, Pemkab Sukabumi Evaluasi Peternakan Ayam di Purabaya

Ia menjelaskan, dalam pemaparan site plan terdapat area yang disebut sebagai lahan yang dimohonkan PT Cosmo Technology. Namun, muncul pula keterangan yang membuat warga mempertanyakan apakah lokasi tersebut masuk dalam area PT Alas Wahana Alam atau bukan.

Bagi warga, kejelasan batas dan pihak yang menguasai lahan harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Klaim-mengklaim ini harus diklarifikasi dulu," ucapnya.

Ronal berharap pemerintah dapat turun tangan untuk memperjelas persoalan tersebut. Menurutnya, warga tidak ingin investasi yang masuk justru menimbulkan konflik akibat ketidakjelasan status lahan maupun pihak yang bertanggung jawab.

Atas dasar itu, warga meminta aktivitas cut and fill dihentikan sementara sampai persoalan tersebut terang. Mereka khawatir pekerjaan yang terus berjalan tanpa kejelasan penanggung jawab dapat memunculkan dampak lingkungan dan sosial yang nantinya tidak jelas pihak yang harus menanganinya.

Baca Juga: Bobotoh Awayday: Sempat Habis, Pihak Melbourne Victory Tambah Kuota Tiket Untuk Suporter Tamu

"Memang harus dihentikan sementara karena penanggung jawab kegiatannya belum jelas. Agar tidak terjadi potensi dampak yang tidak jelas penanggung jawabnya, kami mendorong untuk dihentikan dulu sebelum penanggung jawabnya jelas," tegasnya.

Ia menambahkan, warga tidak bermaksud menghambat investasi. Mereka hanya ingin setiap kegiatan dilakukan dengan prosedur yang jelas, termasuk kepastian kepemilikan tanah, penanggung jawab kegiatan, serta langkah pencegahan dampak yang mungkin timbul.

"Kalau itu dilaksanakan, kita enak. Misalnya kegiatan ini menimbulkan dampak ini, mitigasinya jelas, pencegahannya jelas. Kalau tidak sesuai ketentuan, kita bukan peramal," katanya.

Penjelasan Konsultan

Sementara itu, Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan PT Cosmo Technology, Yosnita Rahmawati, menjelaskan lahan sekitar 47 hektar yang dibahas dalam konsultasi publik tersebut direncanakan untuk kompleks komersial usaha dan jasa serta sarana penunjang lainnya bagi kawasan industri Cijambe.

Baca Juga: Ayep Zaki Targetkan 15 Ribu Kesempatan Kerja, 30 CPMI Sukabumi Dilepas ke Luar Negeri

Ia mengatakan, konsultasi publik menjadi salah satu ruang untuk menampung persoalan yang berkembang di masyarakat. Sejumlah masukan yang disampaikan warga, menurutnya, akan dicatat dan menjadi bahan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.

Terkait persoalan lahan yang dikaitkan dengan PT Alas Wahana Alam, Yosnita menyebut hal tersebut masih dalam pembahasan. Ia mengatakan PT Alas Wahana Alam juga sedang melakukan pengurangan luas area kawasan, sementara persoalan tersebut perlu diselaraskan dengan rencana PT Cosmo Technology.

"Posisi Alas Wahana pun sedang melakukan pengurangan luas lahan kawasan. Adapun forum itu sebenarnya buat kita mengakomodir isu-isu yang memang kita dengar dari luar juga," ujarnya.

Yosnita mengatakan sejumlah masukan warga dalam forum tersebut berkaitan dengan potensi dampak kegiatan, seperti debu, kondisi anak-anak di sekitar lokasi, persoalan air, hingga dampak sosial. Hal-hal tersebut akan menjadi bahan yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kondisi lapangan dan penyusunan dokumen lingkungan.

Baca Juga: 11 Fenomena Langit November 2026, 3 Hujan Meteor Hingga Supermoon

Menurutnya, penanganan setiap persoalan perlu melihat kondisi serta tingkat urgensinya. Ia menyebut hasil pembahasan dalam forum itu juga akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti bersama pihak yang berkepentingan.

Mengenai permintaan warga agar aktivitas cut and fill dihentikan sementara, Yosnita mengatakan hal tersebut perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan. Ia berpandangan penghentian pekerjaan juga harus memperhitungkan kemungkinan munculnya dampak lain, seperti banjir atau longsor, yang justru dapat merugikan masyarakat sekitar.

"Kalau memang harus diberhentikan menurut saya berhentikan. Cuman kecuali yang urusannya nanti bisa berdampak misalkan terhadap banjir ataupun longsor. Kalau diberhentikan tapi berdampak ke masyarakat, yang kena masyarakat juga," jelasnya.

Meski demikian, Yosnita menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah aktivitas perusahaan harus dihentikan atau dilanjutkan. Perannya dalam kegiatan tersebut adalah sebagai penyusun dokumen lingkungan yang bertugas menilai kondisi lapangan dan mengolah berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal I League Cup 2026/2027 Pekan Pertama, Persija vs PSMS dan Dewa United vs Persita

"Kalau saya sendiri penyusun, kalau penyusun sih tetap jalan. Karena kita harus tetap menilai juga kondisi di lapangan," ujarnya.

Warga dan BPD Segel Lahan

Di sisi lain, persoalan lahan di Desa Sukamulya sebelumnya juga mencuat setelah warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyegel tanah sekitar 2.000 meter persegi di Blok 6 Kampung Ciangsana pada September 2026. Lahan tersebut dipersoalkan karena diduga merupakan aset desa atau tanah bengkok yang telah digarap pihak lain.

Ketika ditanya mengenai status lahan tersebut, Ronal mengaku belum mengetahui secara pasti apakah lokasi itu berkaitan dengan PT Alas Wahana Alam, PT Cosmo Technology, atau PT Cijambe Indah. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara terpisah agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

"Saya belum tahu areal itu. Maksudnya harus diselidiki dulu, areal itu Alas Wahana, Cosmo, atau Cijambe," katanya.

Baca Juga: Sekretariat Karang Taruna di Sukabumi Jualan Miras Oplosan, Raden Koesoemo Minta Maaf

Ia berharap seluruh investor yang beraktivitas di Desa Sukamulya memastikan kejelasan kepemilikan lahan dan menaati aturan sebelum melakukan pemanfaatan tanah. "Terlepas daripada itu, kita berharap investor-investor ini taat saja sama aturan. Misalnya dia beli tanah, tanah yang jelas kepemilikannya," pungkasnya.

Berita Terkini