Wali Kota Sukabumi Serahkan Dokumen Legalitas Tanah ke Warga Penggarap Blok Kibitay

Wali Kota Sukabumi Serahkan Dokumen Legalitas Tanah ke Warga Penggarap Blok Kibitay

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama warga penggarap di Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026). (Sumber : Dokpim).

SUKABUMIUPDATE.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyerahkan rekomendasi pengurusan legalitas tanah kepada warga penggarap di Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026).

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam mendukung proses administrasi dan sertifikasi tanah yang selama ini digarap warga, sehingga mereka dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan tersebut.

“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” ujar Ayep Zaki di hadapan warga penggarap Blok Kibitay.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Sukabumi, surat rekomendasi perubahan status kepemilikan tanah garapan Blok Kibitay bernomor 500.17/rekom.32/bpkpd/2026 diterbitkan pada 7 Oktober 2026. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada 59 petani penggarap dengan total luas lahan mencapai 37.767 meter persegi atau sekitar 3,78 hektare.

Baca Juga: Komdigi Tegaskan Tak Batasi Informasi Soal Karhutla, Soroti Transparansi Algoritma Platform

Dalam kegiatan tersebut, rekomendasi pengurusan dokumen legalitas tanah juga disebut diberikan kepada sekitar 56 warga penggarap. Luas masing-masing bidang tanah bervariasi, di antaranya berkisar 100 hingga 200 meter persegi.

Pemerintah Kota Sukabumi berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi untuk mendukung proses administrasi dan sertifikasi tanah tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten Pemerintahan Daerah Setda Kota Sukabumi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), perwakilan BPN Kota Sukabumi, Camat Lembursitu, serta Lurah Situmekar.

Ayep mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warga yang telah lama mengelola dan menggarap lahan di Blok Kibitay. Pemerintah berharap proses pengurusan legalitas tanah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: 103 Siswa SMP di Bogor Diduga Keracunan Usai Konsumsi Susu MBG

Ia juga mengingatkan warga agar memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dan menjaga keberlanjutannya untuk generasi mendatang.

“Tanah ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kibitay dan tidak diperjualbelikan, tetapi menjadi aset yang terus-menerus diturunkan kepada generasi selanjutnya,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Sukabumi berharap proses pengurusan dokumen legalitas tanah di Blok Kibitay dapat berjalan lancar melalui koordinasi dengan instansi terkait, sehingga hak dan status hukum atas tanah warga dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkini