Santet Jadi Motif Penusukan Nelayan di Palabuhanratu, Polisi Sebut Pelaku Bukan ODGJ

Sukabumiupdate.com
Jumat 28 Agu 2026, 15:12 WIB
Santet Jadi Motif Penusukan Nelayan di Palabuhanratu, Polisi Sebut Pelaku Bukan ODGJ

Tangkapan layar cctv detik-detik seorang nelayan ditusuk di Dermaga PPN Palabuhanratu, Sukabumi. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Misteri di balik penusukan seorang nelayan di kawasan Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Polisi mengungkap, aksi penusukan terhadap Aep Saepudin pada Rabu (26/8/2026) malam ternyata dipicu dendam. 

Pelaku berinisial M diduga menyimpan kebencian terhadap korban lantaran meyakini dirinya telah diguna-guna atau disantet. M kemudian diringkus penyidik Satreskrim Polres Sukabumi setelah polisi menerima laporan resmi terkait kasus tersebut dengan nomor LP/501/VIII/2026.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, dugaan santet tersebut menjadi awal munculnya kebencian pelaku terhadap korban hingga berujung pada aksi penganiayaan.

Baca Juga: 14 Makanan Asin Khas Jawa Barat yang Gurih dan Bikin Nagih, Ada Seblak hingga Cimol

"Adapun kronologis kejadian tersebut adalah berawal dari terlapor yang menganggap bahwa korban mengirimkan santet kepada pelaku, sehingga dari situ berawal munculnya kebencian terlapor kepada korban sampai dengan terjadinya penganiayaan tersebut," ujar Dudi, didampingi Kanit Tipidum Ipda Majlis Pakpahan, Jumat (28/8/2026).

Polisi Pastikan Pelaku Bukan ODGJ

Terungkapnya motif tersebut sekaligus meluruskan isu yang sebelumnya beredar di masyarakat terkait kondisi kejiwaan pelaku. Polisi memastikan M tidak mengalami gangguan jiwa dan saat menjalankan aksinya berada dalam kondisi sadar.

"Sampai saat ini kita dapat memastikan bahwa terlapor dalam kondisi normal, tidak terganggu atau tidak dalam kondisi ODGJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terlapor dalam keadaan normal, biasa, karena masih bisa berkomunikasi dengan baik," tegas Dudi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi SuharyanaKasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana

Baca Juga: Karhutla Mengancam, Slamet Minta Pemerintah Gandeng Masyarakat Penjaga Hutan

Korban Ditusuk Saat Beristirahat

Peristiwa berdarah itu terjadi ketika Aep tengah beristirahat di pelataran dermaga setelah pulang melaut. Tanpa diduga, M datang menghampiri korban dan menyerangnya menggunakan senjata tajam. Korban sempat berupaya membela diri, namun dua tusukan mengenai tubuhnya.

"Terlapor menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian perut satu kali, kemudian bagian punggung satu kali. Sementara saat itu beberapa kali terlapor mencoba melukai korban, namun dua kali tersebut yang memang mengenai badan korban," jelas Dudi.

Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok kecil yang diduga digunakan dalam aksi tersebut serta pakaian milik korban. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Setukpa Hadirkan Atlet Timnas di PORISMAS, Dorong Lahirnya Talenta Voli Sukabumi

Sementara itu, kondisi Aep hingga kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Palabuhanratu. Polisi memastikan korban sudah sadar dan dapat berkomunikasi.

"Saat ini kondisi korban tengah dalam perawatan medis di RSUD Palabuhanratu dan sudah dalam keadaan sadar serta bisa berkomunikasi," pungkasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini