Sidang Gugatan Ardhito Pramono Terhadap Sony Music Indonesia Ditunda, Ini Alasannya

Sukabumiupdate.com
Jumat 28 Agu 2026, 12:30 WIB
Sidang Gugatan Ardhito Pramono Terhadap Sony Music Indonesia Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Gugatan Ardhito Pramono Terhadap Sony Music Indonesia Ditunda, Ini Alasannya (Sumber : Instagram/@ardhitopramono)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana gugatan penyanyi Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026 resmi ditunda.

Adapun alasan sidang tersebut ditunda karena pihak Sony Music tidak membawa anggaran dasar yang diperlukan untuk persidangan kali ini mengenai pemeriksaan legal standing.

Margareth, yang merupakan kuasa hukum Sony Music mengatakan bahwa pihak mereka memilih mengikuti proses hukum yang berjalan dengan mengikuti sidang perdana kasus tersebut.

"Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ikuti proses saja," kata Margareth.

Margareth belum bisa memberikan komentar mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Ardhito Pramono terhadap Sony Music Indonesia mengenai dugaan wanprestasi royalti terhadap karya-karyanya hingga mengklaim rugi sekitar Rp. 5,7 miliar.

Sementara itu, pihak Ardhito Pramono melalui Adityo Ramadhan menyayangkan pihak Sony Music Indonesia tidak membawa anggaran dasar untuk sidang perdana ini hingga harus ditunda.

"Ya, hari ini agendanya pembacaan, pemeriksaan legal standing dari majelis hakim. Tadi sudah kami laksanakan," kata Adityo Ramadhan usai sidang.

Baca Juga: Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia soal Dugaan Wanprestasi

Adityo Ramadhan mengatakan bahwa mantan label kliennya itu tidak membawa anggaran dasar dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan. Oleh karena itu, sidang ditunda selama 14 tahun.

"Namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan. Sehingga sidang ditunda 14 hari," tambahnya.

Adityo Ramadhan mengatakan pihak pengadilan telah menetapkan jadwal sidang berikutnya untuk melanjutkan pemeriksaan administrasi setelah ditunda adalah pada 10 September 2026.

"Sidang selanjutnya mungkin tambahan untuk legal standing aja sih dari kekurangan yang tadi. Itu aja, Anggaran Dasar tadi. Sidang selanjutnya dua minggu setelah hari ini. Berarti tanggal 10 September," ucap Adityo.

Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Indonesia telah didaftarkan sejak 12 Agustus dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh label musik tersebut.

Baca Juga: Ardhito Pramono Unggah Foto Davina Karamoy, Resmi Pacaran?

Nilai tersebut mencakup kerugian materil dan imateril yang dialami musisi berusia 31 tahun itu selama bekerja sama dengan label tersebut. Dalam poin gugatannya, Ardhito merujuk pada royalti yang dihasilkan, tapi ditahan oleh pihak Sony Music.

Poin kedua gugatannya adalah Sony Music diduga memberikan izin sinkronisasi lagu-lagu Ardhito ke berbagai acara televisi di Korea Selatan, diduga tanpa izin darinya selaku pemilik lagu.

Lagu-lagu Ardhito yang digunakan tanpa izin di antaranya Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove di tiga serial televisi dan variety show populer Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

"Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito," kata Adityo


Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait
Berita Terkini