Hari Anak Nasional: 2 Tahun Dudy Mencari Keadilan untuk Leon, Pelajar Korban Dugaan Bullying di Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 24 Jul 2026, 20:56 WIB
Hari Anak Nasional: 2 Tahun Dudy Mencari Keadilan untuk Leon, Pelajar Korban Dugaan Bullying di Sukabumi

Dudy Syahprialdi, ayah Leon saat berada di DPRD Kota Sukabumi untuk meminta perkembangan hasil audiensi. Jumat (24/7/2026). (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com – Momentum Hari Anak Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan. Namun bagi Dudy Syahprialdi (46), perjuangan untuk mewujudkan hak tersebut bagi putranya, Leon.

Lebih dari dua tahun sejak kasus dugaan perundungan yang menimpa Leon di SD Yuwati Bhakti (YB) Kota Sukabumi mencuat dan menjadi perhatian publik, Dudy mengaku masih terus berjuang mencari keadilan. Baginya, perjuangan itu bukan sekadar untuk anaknya, tetapi juga agar tidak ada lagi anak lain yang mengalami nasib serupa.

Pada Jumat (25/7/2026), Dudy kembali mendatangi DPRD Kota Sukabumi. Kedatangannya bukan untuk pertama kali, melainkan menagih tindak lanjut hasil audiensi yang digelar pada 4 September 2025. Menurutnya, hingga hampir 10 bulan berlalu, belum ada perkembangan nyata dari rekomendasi yang pernah dibahas bersama sejumlah instansi.

Baca Juga: Yusril Khawatir Sayembara Tangkap Begal di Jabar Picu Main Hakim Sendiri

"Hari ini saya datang ke DPRD Kota Sukabumi dalam rangka menanyakan kelanjutan dari surat yang kita kirim, surat itu terkait permohonan tindak lanjut hasil audiensi tanggal 4 September 2025," ujar Dudy kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (24/7/2026).

Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD, Dudy mengaku memaparkan secara rinci perjalanan penanganan kasus yang dialaminya sejak awal. Ia bahkan menilai terdapat upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai orang tua korban.

Menurut analisis tim kuasa hukumnya, terdapat indikasi upaya mengubah posisi korban menjadi pihak yang dipersoalkan secara hukum. "Di dalam perjalanan hukum, analisa dari tim hukum kami juga membaca ada potensi untuk mengkriminalisasi kami sebagai pihak korban yang berulang. Karena sebelumnya kriminalisasi yang pernah mereka upayakan itu gagal berkat adanya perlindungan hukum dari LPSK," katanya.

Baca Juga: Isi Putusan Sengketa Lahan Stasiun KA Cicurug Sukabumi, PT GCO Dihukum Bayar Rp1,2 Miliar

Ia menyebut surat tersebut turut memuat dugaan adanya obstruction of justice atau penghalangan proses peradilan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari instansi terkait hingga oknum tenaga medis. "Surat yang saya sampaikan ini sangat lengkap terkait proses hukum, lalu dinas-dinas terkait dan oknum-oknum dokter dan rumah sakit yang diduga telah melakukan obstruction of justice atau mereka diduga melakukan penghalangan proses peradilan."

Tak hanya itu, Dudy juga mengaku dirinya beberapa kali mendapat framing negatif seolah hanya ingin mencari keuntungan dari kasus yang menimpa anaknya. "Bahkan diduga melakukan kriminalisasi berulang dengan framing bahwa pihak korban mencari uang," sambungnya.

Salah satu poin yang kembali disampaikan Dudy kepada DPRD adalah dugaan rekayasa dokumen administrasi sekolah. Ia mengaku menemukan kejanggalan pada rapor Leon yang tetap diterbitkan dengan nilai akademik dan perkembangan belajar yang baik, padahal menurutnya sang anak sudah tidak lagi bersekolah di SD Yuwati Bhakti akibat trauma setelah menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Jenazah PMI Asal Kota Sukabumi Masih Tertahan di Jeddah, DPRD Minta Pemerintah Bergerak

"Kami menduga adanya rekayasa bersama-sama dan itu pun sudah diakui oleh pihak SD YB, bahwa ada surat yang direkayasa berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Pendidikan,” sebut dia.

"Selama dua tahun anak saya tidak bersekolah akibat dampak dari kekerasan yang terjadi, namun pihak sekolah membuat rapor anak saya seolah-olah bersekolah dengan normal, dengan nilai yang bagus dan perkembangan yang baik. Padahal anak saya sama sekali tidak bersekolah disana selama dua tahun," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan surat kepindahan sekolah yang, menurutnya, mencantumkan alasan perpindahan karena domisili orang tua. "Rapor tersebut diketahui bersama surat kepindahan dan itu pun mereka rekayasa dengan membuat keterangan surat kepindahan karena domisili orang tua. Padahal jelas anak saya pindah atas dasar sebagai korban kekerasan di sekolah," katanya.

Baca Juga: Perempuan Diduga ODGJ di Nagrak Sukabumi Bacok Ibu Kandung, Korban Jalani 18 Jahitan

Dalam audiensi sebelumnya, Dudy juga menyoroti pernyataan Kepala DP2KBP3A yang menyebut persoalan tersebut telah selesai karena adanya surat perdamaian. "Sebetulnya masalah ini sudah selesai dibuktikan dengan tanda tangan dalam surat yang menurut mereka surat perdamaian, padahal hal tersebut tidak pernah terjadi. Oleh sebab itu saya menduga dalam hal ini ada pemalsuan surat dan tanda tangan, karena saya tidak pernah merasa menandatangani surat perjanjian," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dudy juga kembali menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang disebut berasal dari salah satu korban lain. Menurutnya, rekaman tersebut bertolak belakang dengan keterangan pihak sekolah yang sebelumnya menyatakan tidak memiliki CCTV.

"Kita juga menunjukkan kepada DPRD ada bukti rekaman CCTV yang kita miliki dari salah satu korban kekerasan selain yang terjadi kepada anak saya. Artinya di sana ada CCTV, tetapi ketika dikonfirmasi kepada pihak sekolah mereka bilang tidak ada CCTV. Padahal jelas ada, artinya saya menduga ada yang ditutupi," ujarnya.

Baca Juga: Tragedi 3 Anak Tewas Terbakar di Nyalindung, Pemkab Sukabumi akan Bangun Kembali Rumah Korban

Selain itu, Dudy kembali mengingatkan DPRD mengenai laporan yang telah disampaikan ke berbagai institusi, mulai dari Mabes Polri, Divisi Propam, Wasidik, Irwasum hingga Kapolri.

Ia menilai selama proses penyelidikan terdapat berbagai kejanggalan, termasuk dugaan intimidasi terhadap Leon saat masih berusia 10 tahun. "Anak kami selaku korban diintimidasi secara verbal dan gestur tubuh yang membuat anak tidak nyaman dan tidak bisa berkata-kata, bahkan pernah lari sembunyi karena takut oleh penyidik," katanya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara hasil pemeriksaan medis dengan keterangan yang disampaikan salah seorang dokter. "Fakta medis menyebutkan bahwa anak saya mengalami pendarahan di otak, tapi oknum dokter tersebut menyebut tidak terjadi pendarahan di otak anak saya," ungkap Dudy.

Baca Juga: Bikin Pelajar Kehilangan Motivasi Sekolah, Mahasiswa Sukabumi Desak Disdik Jabar Evaluasi SPMB 2026

Kasus dugaan perundungan terhadap Leon pertama kali mencuat pada 2023 dan telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Sejumlah perkembangan, mulai dari proses hukum, pendampingan korban, hingga kondisi kesehatan Leon.

Kini, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Dudy berharap perjuangannya tidak hanya menghadirkan keadilan bagi putranya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Bagi Dudy, perjuangan itu belum selesai. Selama masih ada pertanyaan yang belum terjawab dan proses yang menurutnya belum tuntas, ia mengaku akan terus mengetuk pintu-pintu keadilan demi masa depan anaknya dan anak-anak lain yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Rumah di Cikakak Sukabumi Terbakar Diduga Akibat Korsleting, Akses Sempit Hambat Pemadaman

Tak Cukup Bukti

Sebagai catatan, Polres Sukabumi Kota resmi memberhentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi pada siswa SD berinisial L (9 tahun) di salah satu SD Swasta di Kota Sukabumi, pada Juli 2024. Surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 kasus ini diterbitkan pada Senin 8 Juli 2024 dengan nomor SPP/42/VII/RES.1/2024/Sat Reskrim. 

Diketahui, perkara ini mulai berproses ke penyelidikan sejak orang tua korban melaporkannya kepada Polres Sukabumi Kota pada 11 Desember 2023 lalu. Penerbitan SP3 pada kasus ini dikarenakan selama proses penyelidikan, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya bukti kuat yang merujuk pada dugaan tindak pidana kekerasan.

selama proses penyelidikan berlangsung, Rita menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi berikut 4 ahli, diantaranya, ahli spesialis anak, psikolog, ahli syaraf dan ahli penyakit dalam. Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, penyidik menyimpulkan jika tidak ditemukan adanya luka yang mencurigakan atau luka yang terjadi akibat proses bullying.

Baca Juga: 12 Tips Aman Menyalakan Lilin, Belajar dari Tragedi Kebakaran Nyalindung Sukabumi

Adapun laporan kasus bullying pertama sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan pada Januari 2024 lalu. Dengan hasil dua pelaku anak harus dikembalikan kepada orang tuanya untuk dirawat dan dibimbing serta pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Bandung selama tiga bulan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini