2 Tersangka Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi Dikembalikan ke Ortu

Senin 22 Januari 2024, 17:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membacakan saat membacakan salinan hasil penetapan inkrah PN Kota Sukabumi terkait 2 ABH Kasus Bullying Siswa SD. (Sumber : Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membacakan saat membacakan salinan hasil penetapan inkrah PN Kota Sukabumi terkait 2 ABH Kasus Bullying Siswa SD. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa siswa kelas 3 SD Swasta di Kota Sukabumi berinisial L (9 tahun) oleh teman sebayanya ternyata telah masuk meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB memutuskan 2 pelajar yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka dalam kasus itu agar dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun. Menurutnya sebelum adanya keputusan pengadilan ini atau pada 15 Januari 2024 lalu, pihaknya melakukan rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung dan Peksos. Pertemuan tersebut menghasilkan surat keputusan bersama dan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.

Penetapan 2 ABH agar dikembalikan kepada orangtuanya itu lalu dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi Yusuf Syamsudin pada 16 Januari 2024 dan diserahkan kepada Polres Sukabumi Kota.

“Yang pertama, mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik. Kemudian kedua menetapkan anak 1 berinisial WS alias CC dengan anak 2 berinisial KPA, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama 3 bulan," ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/1/2024).

Baca Juga: Naik Penyidikan, Polisi Sebut 2 Anak Diduga Terlibat Bullying Siswa SD di Sukabumi

Lalu selanjutnya, kata Bagus, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan keputusan bersama. Kemudian memerintahkan penyidik untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai keputusan bersama dilaksanakan.

"Yang kelima, memerintahkan panitera meyampaikan salinan penetapan ini kepada penyidik anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), orang tua, pelapor korban, pembimbing pemasyarakatan dan Dinas Sosial," ujar Bagus membacakan hasil penetapan inkrah PN Kota Sukabumi.

Bagus juga mengungkapkan bahwa keputusan itu merujuk kepada pasal 21 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang menyebutkan bahwa ketika ABH masih berumur kurang dari 12 tahun maka harus dilakukan tindakan pengembalian kepada orang tuanya dengan ketentuan tertentu.

“Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik maupun pembimbing kemasyarakatan pekerja kemasyarakatan profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali dan mengikutsertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di intansi pemerintah atau LPKS di intansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan,” jelasnya.

Menurut Bagus, kasus bullying hingga mematahkan lengan korban ini terjadi pada Februari 2023 lalu. Kemudian orang tua baru melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian pada 16 Oktober 2023. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut hingga akhirnya ditetapkan 2 pelajar menjadi ABH.

"Kemudian telah dilakukan pemeriksaan juga terhadap ahli BHM (Psikolog anak) dan dr UYS (Dokter Ortopedi), telah dilakukan juga pemeriksaan-pemeriksaan pihak sekolah kemudian teman-teman korban kemudian korban sendiri dan termasuk dua anak ABH," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 18:12 WIB

Warga Ungkap Fakta, Suami Istri Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebonpedes Sukabumi

Kecelakaan menimpa dua warga tertabrak kereta api atau KA Siliwangi terjadi di perlintasan kereta tepatnya di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.07 WIB.
Sepasang suami istri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life03 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Pengantin Baru Agar Rumah Tangganya Diberi Keberkahan dan Keharmonisan

Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.
Ilustrasi seseorang sedang berdoa. - Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.(Sumber : istockphoto.com/@golfcphoto)
Sukabumi03 Mei 2024, 17:55 WIB

PT KAI Soal Palang Pintu, Pasutri Tewas Disambar KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi

Dua pemotor yang berboncengan dilaporkan tewas setelah disambar kereta api yang tengah melaju di perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi.
Lokasi kejadian dua pemotor disambar kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat03 Mei 2024, 17:30 WIB

7 Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah, Salah Satunya Rendah Karbohidrat

Inilah Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah Agar Tetap Stabil, Salah Satunya Rendah Karbohidrat
Ilustrasi. Mentimun adalah salah satu satu contoh sayuran non amilase, tergolong makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah (Sumber : Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi03 Mei 2024, 17:20 WIB

35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Inilah Daftar Nama-namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan 35 nama anggota DPRD terpilih. Penetapan itu dilakukan berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 dan keputusan KPU no 5 tahun 2024.
Rapat Pleno penetapan 35 nama Anggota DPRD Kota Sukabumi, Kamis (2/5/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi03 Mei 2024, 17:08 WIB

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api Terkubur di Cisaat Sukabumi, Stand dengan Amunisi Aktif

Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan atas penemuan dua senjata laras panjang yang terkubur di dalam tanah lengkap dengan kotak senjata hingga peluru yang masih aktif yang di Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Dua senjata api laras panjang yang ditemukan terkubur di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin, 29 April 2024. | Foto: Asep Awaludin
Sukabumi03 Mei 2024, 17:04 WIB

Angkot Terbakar di Nagrak Sukabumi, Diduga akibat Selang Bensin Bocor

Berikut kronologi dan dugaan pemicu terjadinya kebakaran angkot di Nagrak Sukabumi.
Tangkapan layar video angkot yang terbakar di Nagrak Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Musik03 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Bleeding Love Leona Lewis yang Viral

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu Bleeding Love Leona Lewis yang Viral di Media Sosial.
Lagu Bleeding Love Leona Lewis (Sumber : YouTube/LeonaLewis)
Sehat03 Mei 2024, 16:30 WIB

9 Tips Mengkonsumsi Makanan Purin untuk Penderita Asam Urat

Yuk Coba Sederet Tips Mengkonsumsi Makanan Purin untuk Penderita Asam Urat Berikut!
Ilustrasi - Daging Ayam. Tips Mengkonsumsi Makanan Purin untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : Freepik.com/@mdjaff)