Dinilai Cacat Prosedur, Hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi Digugat ke MUI Pusat

Sukabumiupdate.com
Selasa 18 Agu 2026, 19:07 WIB
Dinilai Cacat Prosedur, Hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi Digugat ke MUI Pusat

Pelaksanaan Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. (Sumber: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XII MUI Kabupaten Sukabumi masa khidmat 2026–2031 yang digelar pada 22–23 Juli 2026 di Hotel Augusta Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, berbuntut panjang.

Hasil Musda tersebut kini digugat ke MUI Pusat. Gugatan dilayangkan oleh Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug sekaligus peserta Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi, Ahmad Winarya (60).

Ahmad meminta hasil Musda XII dibatalkan karena dinilai cacat hukum dan prosedur. Menurutnya, pelaksanaan sidang formatur tidak sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025.

Ia menilai terdapat persoalan serius dalam proses pembentukan kepengurusan MUI Kabupaten Sukabumi periode 2026–2031.

"Pelaksanaan Musda kemarin jelas cacat prosedur. Tim Formatur yang seharusnya menyusun kepengurusan secara utuh dan lengkap, mulai dari Dewan Pertimbangan hingga Dewan Pimpinan Harian, justru hanya mengumumkan Ketua Umum terpilih, KH Fatahillah, dan Sekretaris Umum terpilih, KH Encep Asy'ari. Setelah itu formatur langsung dibubarkan. Ini pelanggaran fatal terhadap PO dan PD/ART," ujar Iyus kepada awak media pada Selasa (18/06).

Baca Juga: Aksi Rebut Kemerdekaan, Demo BEM UI Bawa 8 Tuntutan Termasuk Minta Hentikan MBG dan KDMP

Selain mempersoalkan mekanisme pembentukan kepengurusan, Ahmad juga mengungkap dugaan adanya intervensi politik dan intimidasi dari pihak luar dalam pelaksanaan Musda.

Ia menyebut dugaan tekanan tersebut melibatkan oknum Umaro, termasuk jajaran pemerintahan daerah, hingga oknum ulama. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai independensi MUI sebagai lembaga keagamaan.

"Ada indikasi intervensi langsung dari oknum Umaro hingga Bupati, serta dugaan intimidasi isu pemeriksaan Polda terhadap figur ulama tertentu agar memengaruhi jalannya persidangan. Bahkan MUI Provinsi Jawa Barat kami duga juga mereka ikut bermain di dalamnya, sehingga gugatan ini terpaksa kami kirimkan langsung ke tingkat pusat," tegasnya.

Melalui Surat Permohonan Nomor 018/BA/VIII/2026, Ahmad mendesak MUI Pusat untuk turun tangan melakukan verifikasi secara objektif terhadap pelaksanaan Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi.

Ia juga meminta hasil penetapan yang telah dilakukan dibatalkan dan Musda ulang digelar sesuai ketentuan organisasi.

Langkah tersebut, menurut Ahmad, diperlukan untuk menjaga marwah ulama sekaligus mencegah MUI terseret ke dalam kepentingan politik praktis.

"Saya melakukan ini karena sayang kepada para Ulama, Umaro, dan masyarakat Sukabumi. Jangan sampai marwah MUI dicoreng dan dicederai oleh praktik yang melanggar aturan. Musda Ulang harus digelar demi menegakkan kebenaran dan keadilan organisasi," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini