SUKABUMIUPDATE.com - Pelarian MN (51) akhirnya berakhir di bawah kepungan petugas. Pria paruh baya asal Bogor tersebut diringkus aparat kepolisian di kawasan Pertigaan Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (29/6/2026) malam.
MN ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi bejat merudapaksa darah dagingnya sendiri, anak kandung yang ironisnya telah ia telantarkan sejak masih bayi berusia dua bulan.
Aksi amoral ini terbongkar setelah pihak keluarga korban mengendus tindakan menyimpang pelaku, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan meminta bantuan penangkapan.
Kapolsek Parungkuda AKP Erman, melalui Panit II Reskrim Polsek Parungkuda Bripka Saprijal, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saprijal menjelaskan bahwa jajarannya menerima laporan dari pihak keluarga korban sekira pukul 20.00 WIB, dan langsung menerjunkan tim piket fungsi ke lapangan.
MN akhirnya berhasil dicegat dan diamankan tanpa perlawanan berarti di titik simpul Pertigaan Palasari.
"Akhirnya, kita bersama tim piket berangkat menuju dan akhirnya diamankan di pertigaan Palasari," ujar Saprijal kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Viral! Anak 11 Tahun di Surade Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Sebelum akhirnya berhasil digelandang ke kantor polisi, MN sebenarnya sempat menampakkan batang hidungnya di kediaman keluarga korban yang berlokasi di Kecamatan Cibadak.
Pihak keluarga awalnya mencoba menyambut kedatangan pelaku secara baik-baik demi meminta klarifikasi. Namun, begitu masuk ke inti pertanyaan terkait desas-desus tindakan asusilanya, MN langsung panik dan memilih kabur terbirit-birit.
Aksi kejar-kejaran yang dramatis sempat terjadi di jalur arteri antara pihak keluarga korban yang mengejar pelaku dari arah Cibadak. Beruntung, koordinasi cepat dengan pihak kepolisian membuat pelarian MN terputus setelah laju kendaraannya dihadang petugas di Pertigaan Palasari.
Berdasarkan hasil analisis awal, pelaku diduga kuat tengah bersiap kabur kembali menuju wilayah Bogor untuk menyembunyikan jejaknya.
Setelah diamankan ke Mapolsek Parungkuda, unit reskrim langsung menggelar interogasi maraton terhadap pelaku. Di hadapan penyidik, pria paruh baya ini tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatan nistanya.
MN blak-blakan mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak tiga kali. Hubungan sedarah (incest) ini ditegaskan polisi sudah masuk dalam delik persetubuhan paksa, bukan lagi sekadar pencabulan biasa.
"Ketika kita lakukan interogasi bahwa si pelaku mengakui perbuatan tersebut sebanyak tiga kali," ungkap Saprijal.
Baca Juga: Terduga Pelaku Diamankan di Parungkuda, Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Tragedi kemanusiaan ini terasa sangat miris lantaran korban dan pelaku sebenarnya sudah belasan tahun tidak pernah bertatap muka. Saprijal memaparkan fakta mengejutkan bahwa MN telah tega meninggalkan dan menelantarkan korban sejak sang anak masih berusia dua bulan.
Keduanya baru kembali bersua setelah korban tumbuh menjadi remaja putri berusia 16 tahun, namun momentum pertemuan keluarga itu justru dimanfaatkan pelaku secara keji untuk melancarkan nafsu bejatnya.
Pihak kepolisian sejauh ini belum mendalami lebih jauh mengenai motif psikologis di balik tindakan menyimpang MN. Saat proses penangkapan, petugas bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti materiil berupa jaket luar serta pakaian lengkap yang melekat pada tubuh pelaku saat mencoba melarikan diri.
Mengingat lokus delik atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan tersebut berada di wilayah Ciawi yang masuk dalam yurisdiksi hukum Polres Bogor Kota, Polsek Parungkuda tidak menahan pelaku lebih lama di Sukabumi.
Malam itu juga, setelah merampungkan berkas pemeriksaan awal, jajaran Reskrim Polsek Parungkuda langsung mengawal ketat pergeseran MN beserta pihak korban untuk dilimpahkan ke Polres Bogor Kota guna menjalani proses hukum pidana lebih lanjut.
"Malam itu juga, setelah merampungkan pemeriksaan awal, jajaran Reskrim Polsek Parungkuda langsung mengawal dan mengantarkan MN beserta pihak korban ke Polres Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Saprijal.




