SUKABUMIUPDATE.com – Fakta lain terungkap dari kasus remaja perempuan 15 tahun di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, yang melahirkan bayi setelah diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan sopir travel berinisial I.
Di tengah kondisi ekonomi yang serba terbatas, keluarga korban ternyata tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah karena masuk kategori Desil 9 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Padahal, keluarga korban tinggal di sebuah rumah panggung sederhana berukuran sekitar 5 x 5 meter yang telah berusia sekitar 15 tahun. Kondisi bangunan terlihat lapuk dan kerap bocor saat hujan turun.
Rumah tersebut dihuni lima orang, yakni pasangan suami istri berinisial Y dan E, dua anak mereka, serta ibu dari E.
E, ibu korban, mengatakan kondisi ekonomi keluarganya memang jauh dari kata berkecukupan. Suaminya bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu, sementara putrinya yang kini menjadi ibu muda terpaksa putus sekolah setelah lulus SMP.
"Anak saya sekarang usianya belum 17 tahun. Setelah lulus SMP tidak melanjutkan sekolah karena tidak ada biaya. Dia sempat menjalin hubungan dengan seorang laki-laki warga Kecamatan Ciracap, tetapi laki-laki itu sekarang lari dari tanggung jawab," ujar E kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Tangis Bayi di Rumah Lapuk, Kisah Pilu Remaja Tegalbuleud yang Dikhianati Sopir Travel
Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah yang ditempati keluarga tersebut jauh dari kategori layak. Sejumlah bagian bangunan tampak rapuh, sementara aktivitas sehari-hari keluarga berlangsung dalam keterbatasan.
Meski demikian, data pemerintah menunjukkan keluarga tersebut berada pada kategori Desil 9, sehingga tidak masuk dalam kelompok masyarakat penerima bantuan sosial.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tegalbuleud, Yudiansyah, membenarkan bahwa keluarga korban tidak menerima bantuan sosial karena status tersebut.
"Memang benar, berdasarkan data yang ada, keluarga Pak Y masuk Desil 9 sehingga secara otomatis tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah," kata Yudiansyah.
Meski begitu, pihaknya memastikan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kondisi keluarga korban.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Belum Bisa Dikategorikan sebagai Penyiksaan
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak kecamatan untuk segera mengusulkan penurunan desil sesuai kondisi riil di lapangan," tuturnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Kecamatan Tegalbuleud, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum), Sumarna, mengatakan pihaknya akan segera melakukan asesmen terhadap keluarga korban.
"Insya Allah kami akan segera melakukan asesmen, baik terkait status desil maupun pendampingan terhadap korban pelecehan seksual. Adapun terkait proses pidananya, itu menjadi ranah pihak kepolisian," kata Sumarna.
Kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan seorang remaja yang melahirkan di usia belia ini kini juga menyoroti persoalan akurasi data kesejahteraan masyarakat. Pemerintah setempat berencana melakukan verifikasi lanjutan agar keluarga korban memperoleh pendampingan dan akses bantuan yang sesuai dengan kondisi riil yang mereka alami.



