SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi telah ditangani UPTD PPA Sukabumi sejak awal Juni 2026.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPA Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani, mengatakan pihaknya mulai mendampingi pelaporan kasus tersebut pada 2 Juni 2026.
Menurut Yeni, pendampingan dilakukan untuk memastikan kasus yang dilaporkan dapat diproses sebagai kekerasan seksual terhadap anak. Saat itu, korban telah berusia 19 tahun, namun dugaan kekerasan disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 3 SD.
“2 Juni mendampingi pelapor. Karena kenapa harus kita dampingi? Biar yang diangkatnya itu kekerasan seksual anaknya,” kata Yeni kepada sukabumiupdate.com, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Lahan Ilalang di Area Bekas Pabrik Cibadak Sukabumi Terbakar, 1,5 Hektare Dilalap Api
Dalam prosesnya, korban sempat ditempatkan di rumah aman bersama adiknya. Langkah tersebut dilakukan karena terduga pelaku saat itu belum ditangkap dan masih mencari keberadaan korban.
Yeni menjelaskan, korban sebelumnya melarikan diri dari rumah dengan membawa adiknya. Kondisi tersebut membuat UPTD PPA menilai korban perlu mendapat tempat yang lebih aman untuk sementara waktu.
“Karena dia (Ayah Korban) kan residivis juga. Jadi takutnya nekat,” ujarnya.
Selain memastikan keamanan korban, UPTD PPA juga membantu kebutuhan adik korban, termasuk mengurus keperluan sekolahnya selama berada di rumah aman.
Yeni mengatakan, dugaan kekerasan yang dialami korban tidak terjadi hanya sekali. Seiring korban beranjak dewasa, dugaan perlakuan tersebut terus terjadi dan disertai ancaman.
Baca Juga: Cimaja Kembali Jadi Panggung Surfing Dunia, Peselancar 13 Negara Siap Unjuk Ketangkasan
“Dia mendapatkan perlakuan itu dari usia kelas 3 SD,” katanya.
Dalam keterangannya, Yeni menyebut terduga pelaku juga pernah melakukan ancaman menggunakan senjata tajam serta melakukan kekerasan fisik. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan korban memilih melarikan diri bersama adiknya.
Terlebih, kata Yeni, ibu korban sudah meninggal dunia. Saat korban masih kecil, ibunya juga sempat bekerja di luar negeri sehingga korban lebih banyak berada dalam pengasuhan ayahnya.
Sementara itu, keberadaan korban di rumah aman bukan semata-mata untuk menjalani pendampingan psikologis. Yeni menjelaskan, penempatan tersebut lebih ditujukan untuk memberikan perlindungan sementara karena saat itu terduga pelaku belum ditangkap.
“Kalau pulang ke rumah kan bapaknya belum ditahan,” ujarnya.
Pendampingan psikologis terhadap korban tetap dilakukan. Setelah terduga pelaku ditangkap, kondisi korban dinilai sudah cukup aman untuk kembali ke rumah.
Baca Juga: 5 Kereta Api dengan Rute Terpendek di Indonesia, Pangrango Bogor-Sukabumi Urutan Pertama
Yeni menyebut terduga pelaku ditangkap pada 25 Juni 2026. Setelah penangkapan tersebut, korban kemudian diantar kembali ke rumahnya oleh pihak UPTD PPA. Adapun penanganan selanjutnya tinggal mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Sekarang sih tinggal nunggu sidang aja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kebejatan seorang ayah berinisial D (46) asal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi terungkap. D dilaporkan mencabuli putri kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar atau SD hingga SMA.
Pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026 lalu. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diamankan polisi pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan, terduga pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anaknya sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Baca Juga: Tembok Penahan Tebing Cipeucang Sukabumi, Titik Longsor Jalan Mareleng–Palangpang
“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja,” ujar Sentot kepada sukabumiupdate.com pada Senin (3/8/2026).
Tak henti di situ, ketika korban menginjak usia remaja tepatnya di usia kelas 2 SMA, pelaku disebut kembali melakukan perbuatan cabulnya hingga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
“Saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul kembali yang terjadi pada 31 Mei 2026,” ungkap Sentot.(adv)














