Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Korupsi, Berapa Harta Tejo Eks Kadisporapar Kota Sukabumi?

Sukabumiupdate.com
Kamis 21 Mei 2026, 11:10 WIB
Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Korupsi, Berapa Harta Tejo Eks Kadisporapar Kota Sukabumi?

Eks Kadisporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho saat digiring Kejaksaan untuk ditahan setelah jadi tersangka korupsi retribusi wisata, Senin (8/12/2025). (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi wisata di Kota Sukabumi. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan dokumen tuntutan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Tejo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TEJO CONDRO NUGROHO, A.P., M.T. BIN SUTEJO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi dokumen tuntutan. Selain pidana penjara, Tejo juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp466.512.500. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Hari Nelayan Palabuhanratu Dicoret dari KEN 2026, Dispar Sukabumi Jelaskan Alasannya

Berapa harta kekayaan Tejo Condo Nugroho tahun 2025

Sementara itu, di tengah proses hukum yang ia jalani, Tejo masih aktif melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tejo melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 yang disampaikan pada 13 Maret 2025. Laporan tersebut berstatus verifikasi administratif lengkap.

Dalam data LHKPN, Tejo tercatat memiliki total harta senilai Rp984.912.585. Aset terbesar yang dimiliki Tejo berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp395,6 juta. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 225 meter persegi dan bangunan 100 meter persegi di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi yang diperoleh dari hasil sendiri.

Selain itu, Tejo memiliki dua kendaraan dengan nilai total Rp73,5 juta, yakni mobil Honda City Sedan tahun 2013 senilai Rp65 juta dan sepeda motor Honda tahun 2020 senilai Rp8,5 juta.

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp24,5 juta, kas dan setara kas Rp1.236.101, serta harta lainnya mencapai Rp490.076.484.

Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp482.029.409 sehingga total kekayaan bersihnya tercatat hanya Rp502.883.176.

Baca Juga: Makna Berkurban Saat Idul Adha, Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

Harta Tejo sempat minus

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2022, yang disampaikan pada 27 Maret 2023, total harta yang dimiliki Tejo saat itu mencapai Rp445.283.160. Namun, jumlah utang yang tercatat mencapai Rp473.102.026 sehingga total kekayaannya berada pada posisi negatif atau minus Rp27,8 juta.

Aset terbesar yang dimiliki Tejo berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp305,4 juta. Properti tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 225 meter persegi dan bangunan 100 meter persegi yang berada di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi dan diperoleh dari hasil sendiri.

Selain aset properti, Tejo juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp90 juta. Rinciannya berupa mobil Honda City Sedan tahun 2013 senilai Rp80 juta dan sepeda motor Honda tahun 2020 dengan nilai Rp10 juta. Ia juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp19,88 juta serta kas dan setara kas mencapai Rp30.003.160.

Perbandingan 2023 vs 2025

Jika dibandingkan dengan LHKPN periodik tahun pelaporan 2024, kondisi kekayaan Tejo mengalami perubahan signifikan. Pada laporan yang disampaikan 13 Maret 2025, total kekayaan bersih Tejo tercatat mencapai Rp502.883.176.

Kenaikan itu dipengaruhi bertambahnya nilai aset tanah dan bangunan, bertambahnya nilai harga alat transportasi, serta munculnya pos harta lainnya senilai Rp490.076.484.

Baca Juga: Harumkan Sukabumi, Jaenal Abidin Raih Peringkat 6 Duta Petani Milenial Nasional

Diketahui, dalam perkara yang sama, pengadilan juga menuntut staf Disporapar Kota Sukabumi, Sarah Salma El Zahra, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Berita Terkait
Berita Terkini