SUKABUMIUPDATE.com - Hearing dugaan permasalahan leasing antara seorang konsumen dengan salah satu bank swasta memanas dalam audiensi yang digelar di DPRD Kota Sukabumi, Rabu (20/5/2026). Ketidakhadiran pihak kepala cabang leasing bank dalam forum tersebut menuai sorotan dari anggota dewan.
Kasus ini mencuat setelah seorang konsumen yang juga Pimpinan Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara, mengaku dirugikan usai kendaraan yang sebelumnya dikembalikan secara sukarela kepada pihak leasing justru dilelang tanpa pemberitahuan.
Firman menjelaskan, pada awalnya kontrak leasing berjalan normal. Namun beberapa bulan kemudian dirinya mengalami kesulitan ekonomi hingga memutuskan menyerahkan kendaraan kepada pihak leasing.
“Dalam perjalanan itu kendaraan diterima oleh Bank dan proses BI checking saya sempat sudah bagus, tidak ada masalah lagi,” ujar Firman usai audiensi.
Baca Juga: Soal Kritik Pembangunan Gedung KDMP, Kades Nagrak Selatan: Mau Dibully Silakan
Belakangan, Firman mengetahui kendaraan tersebut telah dilelang. Menurutnya, proses pelelangan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada dirinya sebagai pemilik kendaraan.
“Untuk pelelangan itu saya tidak dikasih tahu. Padahal setahu saya kalau kendaraan dilelang harus ada pemberitahuan atau persetujuan dari pemilik atas nama,” katanya.
Akibat proses tersebut, Firman mengaku masih memiliki catatan kerugian yang berdampak terhadap riwayat BI checking atau catatan kreditnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, menyayangkan ketidakhadiran pihak bank dalam audiensi resmi yang digelar DPRD.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Bank dalam audiensi hari ini. Padahal surat undangan resmi sudah disampaikan sebelumnya. Sebagai lembaga resmi pemerintah daerah yang memiliki fungsi pengawasan, tentu kami berharap ada sikap kooperatif dari pihak perusahaan untuk hadir dan memberikan penjelasan secara langsung,” ujarnya.
Baca Juga: Kades Nagrak Selatan Buka Alasan Gedung KDMP Dibangun di Area Lapang Voli Warga
Muchendra menegaskan DPRD tidak akan mengintervensi proses hukum karena perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Namun DPRD tetap mendorong adanya penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan.
“Kami di DPRD tidak masuk ke ranah intervensi hukum karena informasinya kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Namun setidaknya kami ingin mendorong adanya penyelesaian yang baik dan terbuka antara pihak konsumen dengan Bank,” katanya.
Ia juga menegaskan DPRD dapat meminta evaluasi terhadap perizinan perusahaan apabila dinilai tidak kooperatif terhadap undangan resmi pemerintah daerah.
“Kalau perusahaan mengabaikan undangan resmi seperti ini, tentu akan menjadi perhatian kami. Tidak menutup kemungkinan kami akan meminta dinas terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan maupun kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.



