SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kematian tragis Lani (64), warga Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang di temukan meninggal di dalam kubangan sawah dengan kondisi kaki terikat sempat menggegerkan masyarakat pada awal Februari 2026 lalu kini memasuki babak baru. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak, pada Rabu (3/6/2026).
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, ke tujuh terdakwa berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ dihadirkan ke ruang persidangan. Puluhan warga turut memadati ruang sidang untuk menyaksikan langsung jalannya proses hukum kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut perbuatan tujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 66 Ayat (3) jo Pasal 20 Huruf C KUHP. Jaksa juga memaparkan hasil pemeriksaan forensik terhadap korban.
Baca Juga: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Berdasarkan hasil autopsi, korban diketahui memiliki penyakit kronis pada organ hati. Selain itu, ditemukan butiran pasir pada kerongkongan serta hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya ganggang pada getah paru-paru korban.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa korban masuk ke dalam air dalam kondisi masih hidup. Penyebab kematian korban disebut akibat tertutupnya saluran pernapasan oleh air yang sesuai dengan kasus tenggelam. Namun, adanya kekerasan benda tumpul pada bagian kepala dan leher diduga turut mempercepat kematian korban.
Sidang perdana kasus kematian lansia di Jampangkulon di Pengadilan Negeri Cibadak, pada Rabu (3/6/2026), di padati warga.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Diren Pandimas, menyatakan menerima dakwaan yang disampaikan JPU. Ia mengungkapkan bahwa ketujuh kliennya mengakui perbuatannya dan tidak akan mengajukan keberatan atau perlawanan atas dakwaan tersebut.
Baca Juga: Usai Aksi 2626, Ketua Forum RW Sampaikan Permintaan Maaf ke Warga Kota Sukabumi
"Para terdakwa mengakui kesalahannya. Peristiwa ini terjadi secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya," ujar Diren.
Diren menambahkan, perkara yang menjerat para terdakwa memiliki kemiripan dengan kasus Suherlan alias Samson yang sebelumnya juga pernah ia tangani sebagai kuasa hukum terdakwa.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kampung Ciranjang, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu proses hukum.
"Saya meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional," katanya.
Selain itu, Diren berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun tuntutan secara proporsional sebagaimana perkara serupa yang pernah ditangani sebelumnya.
"Saya juga meminta majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan," tandasnya.




