SUKABUMIUPDATE.com - Kehidupan dari mantan kepala MBG Dadan Hindayana dalam kurun waktu kurang lebih dari 48 jam, nasibnya berubah secara drastis. Setelah kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji dan masih sempat mendampingi Presiden Prabowo Subianto ia kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Tidak berhenti di situ, sehari setelah pencopotan tersebut, kantor BGN digeledah Kejaksaan Agung, Dadan dijemput penyidik, lalu ditahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi dalam dua hari yang mengubah perjalanan karier Dadan Hindayana, dikutip dari berbagai sumber.
1. Pulang Haji, 1 Juni 2026 Pukul 15.15 WIB
Dadan Hindayana tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin 1 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIB setelah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, Dadan berangkat ke Tanah Suci bersama istrinya setelah menunggu sekitar 12 tahun sejak mendaftar haji pada 2014. Ia diketahui berangkat pada 20 Mei 2026.
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Buntut Kasus OTT dan Dugaan Izin Tinggal WNA
2. Mendampingi Presiden Meninjau SPPG, 2 Juni 2026 Pukul 09.30 WIB
Sehari setelah kembali dari ibadah haji, Dadan mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, sistem operasional, serta rantai pendukung program pemenuhan gizi nasional agar berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dan disambut langsung oleh Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kepala SPPG Palmerah.
3. Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Malam 2 Juni 2026
Pada malam harinya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional terhitung mulai 2 Juni 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," ujar Prasetyo.
Posisi Dadan kemudian digantikan oleh Nanik Suryati Dayang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Baca Juga: Miliaran Rupiah Tiap Hari Masuk ke Yayasan Sendiri! Dadan Hindayana Cs Korupsi Dana MBG
4. Tetap Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden
Meski diberhentikan dari jabatannya, Dadan tidak menunjukkan sikap kecewa. Dalam keterangannya kepada wartawan pada malam yang sama, ia justru menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas kesempatan yang pernah diberikan kepadanya untuk menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.
"Saya berterima kasih tidak terhingga karena telah diberi kesempatan menjadi Anggota Kabinet Merah Putih yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari berbagai sumber.
5. Kantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung, 3 Juni 2026
Keesokan harinya, Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut berlangsung hanya beberapa jam setelah Presiden mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
6. Dijemput Penyidik Kejaksaan Agung
Dikutip dari Suara.com, pada hari yang sama, Dadan Hindayana dikabarkan dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penjemputan itu berlangsung bersamaan dengan proses penggeledahan di kantor BGN. Selain Dadan, aparat juga melakukan pengejaran terhadap dua pihak lainnya yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Baca Juga: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
7. Ditahan Kejagung
Masih pada hari ini Rabu (3/6/2026) sekitar sore hari, Kejaksaan Agung resmi menahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Dikutip dari Tempo.co, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




