GSBI Datangi Disnakertrans Sukabumi, Tuntut Kejelasan Pesangon Eks Karyawan PT TML

Sukabumiupdate.com
Rabu 15 Apr 2026, 19:35 WIB
GSBI Datangi Disnakertrans Sukabumi, Tuntut Kejelasan Pesangon Eks Karyawan PT TML

Audiensi GSBI dengan Disnakertrans Sukabumi membahas hak pesangon eks karyawan PT Tirta Mas Lestari yang belum terselesaikan. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat buruh yang tergabung dalam GSBI Kabupaten Sukabumi mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2026), untuk melakukan audiensi terkait belum dibayarkannya hak pesangon eks karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML) yang berlokasi di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug.

Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menuturkan bahwa permohonan audiensi telah dilayangkan sejak 7 April 2026 kepada Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perizinan.

“Namun pada pelaksanaan audiensi tadi, yang hadir hanya dari pihak Disnaker saja, diwakili oleh Sekretaris dan Kabid Hubungan Industrial,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Berharap Keadilan dari Negara: Eks Karyawan PT TML Sukabumi Menanti Pesangon Sejak 2023

Dalam pertemuan tersebut, GSBI menyampaikan harapan agar pemerintah daerah lebih proaktif dan peduli terhadap persoalan buruh, khususnya eks karyawan PT TML yang hingga kini belum menerima kompensasi PHK.

Menurut Dadeng, kondisi ini menjadi perhatian karena proses hukum telah berjalan. Pengadilan Niaga telah menyatakan perusahaan pailit dan aset berupa tanah serta bangunan telah terjual.

“Artinya, seharusnya sudah ada dana untuk membayar kompensasi kepada karyawan,” kata dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pihak pembeli aset perusahaan mulai melakukan sejumlah aktivitas di lokasi pabrik, mulai dari pengecekan, pengurusan perizinan, hingga rencana pengeluaran mesin produksi yang masih atas nama perusahaan lama.

Baca Juga: Tiket Masuknya Gratis! Tempat Camping di Bogor Ini Viewnya Indah Banget, Ada Cafenya Juga

Bahkan, di lingkungan sekitar pabrik disebut sudah mulai dilakukan pendataan calon tenaga kerja baru. Hal tersebut dinilai menimbulkan polemik di kalangan eks karyawan.

“Karena di satu sisi aktivitas sudah berjalan, tapi hak kompensasi karyawan belum diselesaikan,” ujarnya.

Dadeng juga menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas Perizinan dan Pengawas Ketenagakerjaan dalam audiensi tersebut, padahal menurutnya peran kedua pihak itu penting dalam penyelesaian persoalan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin dianggap menghambat investasi, namun meminta agar hak pekerja tetap menjadi perhatian.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Sungai Cikaso di Cilopang Ditutup, Penambang pun Menghilang

Sementara itu, pihak Disnaker menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk membantu mengkomunikasikan persoalan ini dengan Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Pengawas Ketenagakerjaan.

 

Berita Terkait
Berita Terkini