SUKABUMIUPDATE.com - Praktik pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Cikaso, Kampung Cilopang, Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, akhirnya ditindak tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat memasang garis kuning larangan di lokasi yang sebelumnya diduga menjadi titik aktivitas tambang liar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Pengaduan warga kemudian diperkuat oleh surat resmi dari Pemerintah Desa Cibitung serta ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan hingga diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda), Cecep Supriadi, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi tim dari provinsi dalam melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Baca Juga: Pendaftaran Tahara BPR Sukabumi Cabang Cibadak Capai 670 Rekening
“Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pertambangan emas ilegal di Sungai Cikaso. Kami bersama tim provinsi melakukan musyawarah sekaligus peninjauan lapangan,” ujar Cecep dalam keterangan yang diterima, pada Rabu (15/4/2026).
Sebelum turun ke lokasi, sejumlah pihak lintas instansi menggelar musyawarah di Balai Desa Cibitung. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM, Dinas PSDA, DLH Kabupaten Sukabumi, aparat kecamatan, kepolisian, hingga perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
"Dalam forum, dibahas secara tegas terkait regulasi dan kewenangan perizinan pertambangan. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses perizinan berada di bawah kewenangan provinsi dan harus memenuhi kelengkapan administrasi serta persetujuan lintas sektor," ungkap Cecep.
Baca Juga: Dikebut Pemkot Sukabumi! Jalan Gudang Dibeton dengan Anggaran Rp1,22 Miliar
Sementara itu, Cecep juga menyampaikan bahwa pihak dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun dilarang dilakukan di wilayah sungai, baik itu pengambilan mineral, pasir, maupun batu, karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku.
"Dalam kegiatan tersebut juga Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut sudah jelas penertiban usaha ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan ekonomi," bebernya.
Usai musyawarah, Cecep mengatakan, tim gabungan langsung melakukan asesmen dan peninjauan ke lokasi yang dilaporkan. Namun, saat tiba di Sungai Cikaso, aktivitas pertambangan sudah tidak ditemukan. "Diduga para penambang telah menghentikan kegiatannya sebelum petugas datang," ungkap Cecep.
Baca Juga: Tersedia 337 Lowongan, Aplikasi Nyari Gawe Jabar Terus Diminati Ratusan Ribu Pengguna
Meski demikian, Cecep menegaskan bahwa petugas tetap mengambil langkah tegas dengan memasang garis Satpol PP line serta spanduk larangan sebagai bentuk peringatan keras agar tidak ada lagi aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut.
"Walaupun aktivitas sudah tidak ada, kami tetap lakukan pemasangan garis larangan sebagai upaya pencegahan agar kegiatan ilegal tidak kembali terjadi," tegas Cecep.




