Buka-bukaan Sekretaris MUI Cicurug: Musda XII MUI Sukabumi Diduga Diwarnai Intimidasi dan Intervensi

Sukabumiupdate.com
Rabu 19 Agu 2026, 23:29 WIB
Buka-bukaan Sekretaris MUI Cicurug: Musda XII MUI Sukabumi Diduga Diwarnai Intimidasi dan Intervensi

Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi saat melayangkan gugatan ke MUI Pusat. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Polemik Musyawarah Daerah (Musda) XII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi belum sepenuhnya mereda. Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug, Ahmad Winarya, buka-bukaan terkait dugaan pelanggaran mekanisme organisasi, intimidasi, hingga intervensi dalam pelaksanaan Musda yang digelar beberapa waktu lalu.

Ahmad menilai pelaksanaan Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi bermasalah secara prosedural. Ia bahkan menyebut hasil Musda tersebut dianggap "cacat hukum" karena tugas tim formatur dinilai tidak dijalankan secara lengkap sebagaimana telah ditetapkan dalam rapat pleno.

Menurut Ahmad, dalam Musda tersebut terdapat 13 orang formatur yang dipilih melalui sidang pleno dari berbagai unsur. Setelah terpilih, para formatur kemudian masuk ke ruangan khusus untuk menentukan ketua formatur, sekretaris formatur dan perangkat lainnya.

Tim formatur selanjutnya memilih ketua umum MUI Kabupaten Sukabumi masa khidmat 2026-2031. Namun, menurut Ahmad, proses tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemilihan ketua umum dan sekretaris umum saja.

"Setelah itu bersama ketua, tim formatur itu langkah berikutnya harus menyusun secara lengkap susunan dewan pertimbangan mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan unsurnya ke bawah sampai selesai. Yang kedua tugasnya juga ketua umum terpilih menyusun secara lengkap dewan pimpinan harian MUI Kabupaten Sukabumi," kata Ahmad kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telfon pada Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Fenomena Bugel di Muara Cikaso Sukabumi, Sejumlah Warung Warga Terendam

Ia menyebut penyusunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Harian MUI Kabupaten Sukabumi tidak dilakukan dalam forum formatur tersebut.

"Nah ini ternyata tidak dilakukan oleh tim formatur jadi hanya menghasilkan ketua umum dan sekretaris umum saja," ujarnya.

Dinilai Melanggar Keputusan Pleno

Ahmad menilai kondisi tersebut bertentangan dengan tugas tim formatur yang sebelumnya telah ditetapkan melalui sidang pleno Musda.

Menurutnya, setelah menyelesaikan tugas, hasil kerja tim formatur semestinya dibawa kembali ke forum Musda untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan dari peserta.

"Jadi ketua terpilih dan tim formatur tidak melakukan pemilihan secara lengkap untuk dewan pertimbangan, nah itu tidak dilakukan. Jadi kan setelah sidang tim formatur itu dibawa lagi ke forum Musda untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan forum," katanya.

Ahmad mempertanyakan adanya pertemuan-pertemuan lanjutan untuk menyusun kepengurusan setelah Musda berakhir. Menurut dia, penyusunan tersebut semestinya dilakukan oleh tim formatur dan disahkan melalui sidang terbuka Musda.

"Nah ini kan melanggar tugas formatur, cacat hukum jadinya dan mereka kerjakan di luar Musda. Tapi sekarang ada pertemuan-pertemuan menyusun kabinet, itu harusnya di dalam formatur dan disahkan di dalam sidang terbuka oleh peserta Musda," tegasnya.

Baca Juga: Tiga Hari Menanti di Bibir Pantai, Tangis Seorang Ibu Pecah Saat Anaknya Pulang Tak Bernyawa

Ia juga menyoroti proses penutupan sidang Musda yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Ahmad mengatakan terdapat persoalan lain ketika pimpinan sidang disebut meninggalkan forum karena sakit. Menurutnya, apabila memang masih terdapat agenda yang harus diselesaikan, sidang seharusnya dapat dilanjutkan pada hari berikutnya.

"Pengesahan gimana, pimpinan sidangnya juga sakit keluar katanya. Harusnya kan ini sidang dilanjut besoknya, tapi ini diselesaikan malam itu juga," ujarnya.

Menurut Ahmad, ketua terpilih bersama tim formatur seharusnya tidak meninggalkan forum sebelum seluruh susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Harian MUI disusun dan disampaikan kepada peserta Musda.

Ia juga membantah jika batas waktu 30 hari dapat dijadikan alasan untuk menunda penyusunan struktur tersebut.

"Meskipun ada batas waktu 30 hari, tapi itu bukan untuk menyusun dewan pertimbangan dan dewan pengurus harian MUI, tapi menyusun komisi atau kelengkapannya saja," jelasnya.

Ungkap Dugaan Intimidasi

Selain persoalan mekanisme, Ahmad juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang disebut terjadi dalam forum formatur.

Baca Juga: Dua Bulan Lagi Bebas, Napi Asimilasi Malah Kabur dari Lapas Warungkiara Sukabumi

Menurutnya, terdapat cerita mengenai pemanggilan polisi yang membuat sebagian anggota formatur merasa takut saat menjalankan tugasnya.

"Di dalam forum formatur itu ada cerita pemanggilan polisi, jadi si formatur itu bukannya bekerja tapi malah takut karena ada cerita pemeriksaan Polda itu," ungkap Ahmad.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu diklarifikasi secara serius. Ahmad sendiri menyebut telah melakukan tabayun dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Steering Committee (SC) dan petinggi MUI.

"Mengenai Musda ini saya juga sudah tabayun dengan SC dengan petinggi MUI dan mereka memahami bahwa ini semuanya cacat hukum," katanya.

Aduan ke MUI Pusat

Ahmad juga mengungkap perkembangan terkait pengaduan terhadap pelaksanaan Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi ke MUI Pusat.

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, MUI Pusat telah menggelar rapat khusus dan meneruskan persoalan tersebut kepada MUI Jawa Barat untuk dilakukan klarifikasi.

"Informasinya MUI Pusat itu melalui humas ke saya langsung mengadakan rapat khusus dan menyurati MUI Jabar lalu ditugaskan korwil untuk mengklarifikasi sesuai gugatan dan sampai sekarang belum ada kabar lagi," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Rp700 Ribu, Upah Pengupas Bawang di Kota Sukabumi Hanya Rp10 Ribu 1 Karung

Ahmad berharap proses klarifikasi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi.

Sebut Ada Dugaan Intervensi Umaro

Lebih jauh, Ahmad menilai pelaksanaan Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi telah gagal menjalankan mekanisme organisasi sebagaimana mestinya. Ia bahkan meminta agar Musda tersebut diulang dengan alasan adanya dugaan pelanggaran prosedur serta dugaan intervensi dari pihak luar organisasi.

"Ya gagal, cacat hukum dan harus dilakukan Musda ulang karena ini diduga banyak juga intervensi umaro (pemimpin daerah)," tandas Ahmad.

Berita Terkait
Berita Terkini