Hanya 3 Perkara Dikabulkan, Pernikahan Anak di Kota Sukabumi Menurun di 2025

Sukabumiupdate.com
Kamis 12 Feb 2026, 18:02 WIB
Hanya 3 Perkara Dikabulkan, Pernikahan Anak di Kota Sukabumi Menurun di 2025

Ilustrasi pernikahan. | (Sumber Foto: Freepik.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Praktik pernikahan dini belum sepenuhnya hilang dari Kota Sukabumi. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Sukabumi sepanjang tahun 2025, terdapat enam perkara Dispensasi Nikah yang diajukan ke meja hijau.

Meski masih ditemukan kasus, Humas Pengadilan Agama Sukabumi, Apep Andriana, mengungkapkan adanya tren penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk perkara dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Sukabumi tahun 2025 ini sekitar 6 perkara,” ujar Apep kepada sukabumiupdate.com, Kamis (11/2/2026).

Jika dibandingkan dengan 2024, angka itu turun lebih dari separuh. Pada tahun 2024, tercatat sekitar 15 perkara dispensasi kawin yang diajukan.

“Kalau saya lihat dari tahun 2024 angkanya menurun drastis. Kalau 2024 sekitar 15 perkara,” ungkapnya.

Dari enam perkara yang masuk selama 2025, Apep menyebut hanya tiga perkara yang dikabulkan oleh hakim. Keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan mendalam terkait kesiapan psikologis dan adanya alasan yang mendesak.

“Dari hasil pemeriksaan itu sekitar 50 persen yang dikabulkan. Karena telah memenuhi syarat-syarat untuk dikabulkan seperti ada alasan yang mendesak atau para pihaknya akan memohonkan dispensasi itu secara psikologis sudah siap,” kata Apep.

Baca Juga: Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, Bagaimana dengan Perceraian?

Lebih lanjut Apep mengungkapkan, mayoritas pemohon dispensasi berada di rentang usia 17 hingga 18 tahun. Bahkan, ada yang usianya belum genap 19 tahun. Beberapa di antaranya masih duduk di bangku kelas 3 SMA.

“Rentang usia pernikahan anak di tahun 2025 ini dari 17-18 tahun, bahkan ada yang 19 kurang 2 bulan. Ada juga yang masih sekolah SMA kelas 3, terutama yang sudah melakukan hubungan suami istri atau sudah mengandung kebanyakan masih sekolah,” paparnya.

Dipicu Pergaulan dan Faktor Ekonomi

Apep menjelaskan, sejumlah faktor melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah tersebut. Pergaulan remaja menjadi salah satu pemicu dominan, terutama ketika hubungan asmara telah melampaui batas norma dan berujung pada kehamilan di luar nikah.

“Faktor-faktornya yang pertama faktor pergaulan. Di antaranya karena anak yang menyebabkan dispensasi dalam hal ini calon pengantin perempuan itu telah mengandung terus telah pernah melakukan hubungan suami istri," jelasnya,

Selain faktor pergaulan, kondisi ekonomi keluarga juga turut berpengaruh. Dalam beberapa kasus, orang tua memilih menikahkan anaknya dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih mapan secara finansial.

"Ada juga yang karena masalah ekonomi. Selain itu kebanyakan karena rasa kekhawatiran orang tua karena anaknya itu sudah berhubungan sangat lama. Jadi dia dikhawatirkan melanggar norma-norma agama,” tuturnya.

Baca Juga: Cinta Hancur karena Judol: Ada 1136 Perceraian di Sukabumi, Saat Ekonomi dan Selingkuh Jadi Pemicu

Ancaman Kesehatan dan Risiko Perceraian

Di balik alasan-alasan tersebut, Apep mengingatkan bahwa pernikahan usia anak menyimpan berbagai konsekuensi serius, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

Ia menyinggung hasil penelitian kesehatan yang menunjukkan bahwa organ reproduksi remaja belum sepenuhnya siap untuk kehamilan.
“Kalau dampak kesehatan kan menurut hasil penelitian kesehatan itu bahwa anak yang masih di bawah umur ini organ reproduksinya itu belum siap untuk mengandung atau hamil. Jadi cenderung nanti akan berdampak kepada kesehatan anak dan ibu. Anaknya bisa misalkan prematur atau nanti bisa mengakibatkan meninggal,” ungkapnya.

Dari sisi sosial, remaja yang menikah dini dinilai belum tuntas menjalani masa pertumbuhan dan pencarian jati diri. “Terus dampak sosialnya juga karena dia belum selesai dengan masa remajanya. Terus belum selesai dengan masa bermainnya dengan teman-teman sebayanya. Teman-teman sebayanya masih bermain, mengejar cita-cita, dia sudah harus berjibaku mengurus suami dan anak,” sebut Apep.

Persoalan ekonomi juga menjadi ancaman nyata. Pasangan muda umumnya belum memiliki pekerjaan tetap, sehingga rentan memicu konflik rumah tangga. “Dampak ekonominya karena secara usia dan ekonomi belum mapan kebanyakan karena baru lulus SMA belum mempunyai pekerjaan yang mapan. Nanti bisa berdampak ke perkara perceraian karena ga bisa nafkahi istrinya akhirnya dia cerai,” paparnya.

Tak hanya itu, ketidaksiapan menjadi orang tua juga berpotensi memengaruhi pola asuh anak. “Dampaknya juga dia belum siap juga sebagai orang tua untuk mengurus anak. Dampaknya nanti pola asuhnya jadi keliru,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini