Bukan Ponorogo! Pengadilan Agama Sukabumi Laporkan Ada 81 Perkara Dispensasi Nikah

Jumat 13 Januari 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Pengadilan Agama Sukabumi Laporkan 81 Perkara Dispensasi Nikah (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Pengadilan Agama Sukabumi Laporkan 81 Perkara Dispensasi Nikah (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kata 'Ponorogo' mendadak trending pertama di twitter pada Kamis, (12/1/2023) siang.

Viralnya ponorogo ini karena kasus pelajar yang meminta dispensasi nikah karena hamil duluan.

Diketahui, Pengadilan Agama (PA) setempat menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023 yang mana salah satunya diajukan oleh 7 orang siswi SMP yang hamil duluan.

Para orang tua pelajar sepakat memilih menikahkan mereka karena beberapa diantaranya sudah ada yang melahirkan.

Berdasarkan catatan redaksi sukabumiupdate.com, dispensasi nikah telah disebutkan sejak dahulu dalam Undang-undang Perkawinan.

Mengutip situs resmi Pengadilan Agama Kajen, Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain (ultimum remedium).

Baca Juga: Ponorogo Mendadak Trending, 7 Pelajar Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah

Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menunjukkan bahwa parameter kedewasaan adalah ketika seseorang telah dipandang mampu untuk menikah dengan alasan bahwa pernikahan merupakan wadah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab.

Kedewasaan sebagai parameter cakap menikah ini telah memicu lahirnya silang pendapat yang mewujud pada persoalan perlu dan tidaknya usia perkawinan ditentukan.

Lebih jelasnya, sebagian isi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur ketentuan usia perkawinan di Indonesia memuat poin-poin sebagai berikut:

Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2).

Umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 1).

Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada di dalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1).

Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).

Baca Juga: Heboh Pelajar Ponorogo Dispen Nikah, Yuk Ketahui Tanda-tanda Awal Kehamilan!

Lantas, bagaimana persoalan Dispensasi Nikah di Sukabumi?

Sejak mencuatnya kabar pelajar hamil duluan, warganet terutama di Sukabumi mulai bertanya-tanya bagaimana persoalan Dispensasi Nikah di Sukabumi sendiri.

Informasi kemudian dikutip dari Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 Pengadilan Agama Sukabumi yang diakses di laman resmi www.pa-sukabumi.go.id.

Data Laporan Pengadilan Agama Sukabumi ini menyebutkan persoalan Dispensasi Nikah atau Izin Kawin/Dispensasi Kawin di Wilayah Sukabumi.

Disebutkan ada 80 perkara di terima oleh PA Sukabumi pada tahun 2021 sehingga total ada 81 perkara karena ditambah satu permohonan Izin Kawin/Dispensasi Kawin dari sisa akhir tahun 2020.

Berdasarkan laporan, jumlah perkara yang sudah di putus oleh Pengadilan Agama Sukabumi ada sejumlah 79 perkara sehingga sisa perkara dispensasi nikah berjumlah 9 perkara.

Namun demikian, Laporan Pengadilan Agama Sukabumi tidak menulis secara rinci tentang jenis Izin Kawin/Dispensasi Nikah tersebut.

Mengutip dari sumber yang sama, Pengadilan Agama Sukabumi sebelumnya telah melakukan publikasi soal Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah, meliputi:

Baca Juga: Belum Ada Kabar, Ibu Hamil Asal Sagaranten Sukabumi Susul Suami ke Jakarta

1. Surat penolakan dari KUA

2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan nikah dari KUA

3. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pemohon (suami & Istri) yang dimeteraikan Rp 10.000,-

4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

5. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli

6. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

7. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

8. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

9. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

10. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter/Bidan (Bagi yang hamil)

12. Surat keterangan status dari Kelurahan/Desa

13. Membayar biaya panjar perkara

*Catatan redaksi: Meski setiap pengadilan agama di Indonesia mencantumkan syarat pengajuan dispensasi nikah, namun sedikit banyak ada perbedaan sesuai kewenangan masing-masing.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat tetap update informasi sesuai wilayah masing-masing.

Sumber : PA Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Hukum24 September 2023, 21:42 WIB

Aksi Perempuan Mahardhika Sukabumi, Protes Kasus KDRT pada Buruh

Perempuan Mahardhika Sukabumi melakukan aksi dalam rangka memperingati 19 tahun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Indonesia.
Perempuan Mahardhika Sukabumi melakukan aksi protes KDRT pada buruh | Foto : Ibnu Sanubari
Musik24 September 2023, 21:00 WIB

Lirik Lagu “Bad Idea Right?” - Olivia Rodrigo dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

‘Bad idea right?’ termasuk ke dalam album terbarunya Olivia Rodrigo bertajuk GUTS.
Lirik Lagu “Bad Idea Right?” - Olivia Rodrigo dengan Terjemahan Bahasa Indonesia. (Sumber : Instagram/@oliviarodrigo.)
Sukabumi Memilih24 September 2023, 20:40 WIB

Update Perolehan Suara Pilkades Serentak Wilayah VI Sukabumi, Ini Kades Terpilih

Pilkades serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II yang dilaksanakan di 71 desa dan 38 kecamatan telah selesai dilangsungkan hari ini 24 September 2023
Perhitungan suara Pilkades serentak tahun 2023 di Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Game24 September 2023, 20:00 WIB

Ini 3 Hero Counter Arlott Terbaik dan Ampuh di Game Mobile Legends

Di game Mobile Legends, Arlott adalah salah satu hero yang cukup kuat dan dapat menghadirkan tantangan bagi tim lawan.
Ini 3 Hero Counter Arlott Terbaik dan Ampuh di Game Mobile Legends. (Sumber : mobile legends.)
Life24 September 2023, 19:00 WIB

9 Manfaat Minum Susu Secara Rutin Bagi Anak, Bunda Harus Tahu!

Minum susu memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, terutama karena susu mengandung berbagai nutrisi penting.
Ilustrasi - 9 Manfaat Minum Susu Secara Rutin Bagi Anak, Bunda Harus Tahu!. (Sumber : Freepik.com/jcomp.)
Bola24 September 2023, 18:30 WIB

Link Live Streaming Persija Jakarta vs Bali United: Tim Tamu Siap Curi Poin!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persija Jakarta vs Bali United United berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Link Live Streaming Persija Jakarta vs Bali United: Tim Tamu Siap Curi Poin!. (Sumber : Instagram/@stadionpatriot/humasjabar).
Life24 September 2023, 18:00 WIB

Doa Mohon Perlindungan dari Orang Zalim yang Memiliki Niat Jahat

Orang zalim adalah seseorang yang melakukan tindakan-tindakan kejam, tidak adil, atau merugikan orang lain dengan sengaja.
Doa Mohon Perlindungan dari Orang Zalim yang Memiliki Niat Jahat. (Sumber : Freepik)
Life24 September 2023, 17:30 WIB

9 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Orang Tidak Bahagia, Kamu Juga Termasuk?

Orang yang tidak bahagia biasanya akan larut dalam kesibukan dan masalah dalam kehidupannya.
Ilustrasi - 9 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Orang Tidak Bahagia, Kamu Juga Termasuk?. (Sumber : Freepik.com/@teksomolika.)
Sukabumi24 September 2023, 17:23 WIB

Kompak Turun, Bupati Wabup Sekda Monitoring Pastikan Pilkades Sukabumi Kondusif

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami bersama jajaran Forkopimda monitoring pelaksanaan Pilkades serentak siklus II gelombang II tahun 2023 di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi
Jajaran pimpinan Kabupaten Sukabumi kompak turun monitoring Pilkades Sukabumi 24/9/2023 | Foto : Ist
Musik24 September 2023, 17:00 WIB

Lirik Lagu dan Terjemahan Smoke - Dynamic Duo Feat Lee Young Ji

Lagu Smoke dari Dynamic Duo feat Lee Young Ji ini belakangan tengah viral di TikTok dengan tema Dance Challenge.
Lirik Lagu dan Terjemahan Smoke - Dynamic Duo Feat Lee Young Ji. (Sumber : Youtube/@Dynamicduo - 다이나믹 듀오.)