Hanya 3 Perkara Dikabulkan, Pernikahan Anak di Kota Sukabumi Menurun di 2025
Hanya 6 perkara dispensasi nikah di Kota Sukabumi sepanjang 2025. Humas PA Sukabumi ungkap tren penurunan dan alasan di balik pengajuan pernikahan dini.
Hanya 6 perkara dispensasi nikah di Kota Sukabumi sepanjang 2025. Humas PA Sukabumi ungkap tren penurunan dan alasan di balik pengajuan pernikahan dini.
Disdikbud Kota Sukabumi merespon tingginya angka dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Sukabumi.
Menurut aturan yang berlaku, usia pernikahan baik laki-laki maupun perempuan adalah minimal 19 tahun.
Pengadilan Agama (PA) Cibadak kelas 1A Kabupaten Sukabumi mencatat jumlah persentase pengajuan dispensasi nikah dalam kurun waktu awal 2022 hingga awal 2023 meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Data Laporan Pengadilan Agama Sukabumi menyebutkan persoalan Dispensasi Nikah atau Izin Kawin/Dispensasi Kawin di Wilayah Sukabumi.
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023, salah satunya diajukan oleh 7 siswa SMP yang hamil duluan.
Karena hamil duluan orang tuanya memilih menikahkan mereka, bahkan sudah ada yang melahirkan.