Viral Pelajar Ponorogo Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Apa Saja Sih Syaratnya?

Jumat 13 Januari 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi Viral Pelajar Ponorogo Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah (Sumber : Instagram/@ayomikir)

Ilustrasi Viral Pelajar Ponorogo Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah (Sumber : Instagram/@ayomikir)

SUKABUMIUPDATE.com - Berita pelajar ponorogo yang hamil duluan seketika viral di media sosial hingga trending di Twitter, Kamis (12/1/2023).

Alhasil, anak ponorogo yang hamil duluan ini meminta izin dispensasi nikah mengingat statusnya yang masih pelajar.

Diketahui, Pengadilan Agama (PA) setempat menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023, salah satunya diajukan oleh 7 siswa SMP yang hamil duluan.

Para orang tua pelajar sepakat memilih menikahkan mereka karena beberapa diantaranya sudah ada yang melahirkan.

Apa Itu Dispensasi Nikah?

Dispensasi Nikah sebelumnya telah disebutkan sejak dahulu dalam Undang-undang Perkawinan.

Mengutip situs resmi Pengadilan Agama Kajen, Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain (ultimum remedium).

Baca Juga: Ponorogo Mendadak Trending, 7 Pelajar Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah

Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menunjukkan bahwa parameter kedewasaan adalah ketika seseorang telah dipandang mampu untuk menikah dengan alasan bahwa pernikahan merupakan wadah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab.

Kedewasaan sebagai parameter cakap menikah ini telah memicu lahirnya silang pendapat yang mewujud pada persoalan perlu dan tidaknya usia perkawinan ditentukan.

Baca Juga: Heboh Pelajar Ponorogo Dispen Nikah, Yuk Ketahui Tanda-tanda Awal Kehamilan!

Lebih jelasnya, sebagian isi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur ketentuan usia perkawinan di Indonesia memuat poin-poin sebagai berikut:

  • Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2).
  • Umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 1).
  • Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada di dalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1).
  • Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).

Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah

Khusus Warga Sukabumi, Syarat Pengajuan ini dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Sukabumi tentang Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah.

Baca Juga: Belum Ada Kabar, Ibu Hamil Asal Sagaranten Sukabumi Susul Suami ke Jakarta

1. Surat penolakan dari KUA

2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan nikah dari KUA

3. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pemohon (suami & Istri) yang dimeteraikan Rp 10.000,-

4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

5. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli

6. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

7. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

8. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

9. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

10. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter/Bidan (Bagi yang hamil)

12. Surat keterangan status dari Kelurahan/Desa

13. Membayar biaya panjar perkara

*Catatan redaksi: Meski setiap pengadilan agama di Indonesia mencantumkan syarat pengajuan dispensasi nikah, namun sedikit banyak ada perbedaan sesuai kewenangan masing-masing.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat tetap update informasi sesuai wilayah masing-masing.

Sumber : PA Kajen dan Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi22 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service Minimal SMA/SMK, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service Minimal SMA/SMK, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Produk22 Januari 2025, 14:25 WIB

Pantauan Diskumindag, Cabai Hijau Besar di Kota Sukabumi Mengalami Penurunan Harga

Diskumindag juga mencatat penurunan harga pada cabai merah besar lokal.
(Foto Ilustrasi) Diskumindag Kota Sukabumi mencatat harga cabai hijau besar turun Rp 10 ribu. | Foto: Diskumindag
Sukabumi22 Januari 2025, 14:08 WIB

Dini Sera dan Septian, Dua Warga Sukabumi Korban Pembunuhan Sadis Berlatar Relasi Kuasa

Kematian Dini Sera diselimuti dugaan suap dan gratifikasi.
Gregorius Ronald Tannur (kiri) dan Abraham (kanan). Keduanya adalah tersangka pembunuhan warga Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun) dan Septian (37 tahun). | Foto: Istimewa
Inspirasi22 Januari 2025, 14:00 WIB

Calon ASN 2024 ada Pelatihan? Kenali Latsar CPNS dan Waktu Pelaksanaananya

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau lebih dikenal Latsar CPNS merupakan pelatihan wajib bagi para peserta yang dinyatakan lulus sebagai pegawai negeri sipil.
Calon ASN 2024 ada Pelatihan? Kenali Latsar CPNS dan Waktu Pelaksanaananya (Sumber : Ist)
Inspirasi22 Januari 2025, 13:30 WIB

Sanksi 2 Tahun Tidak Boleh Ikut Seleksi, Ancaman Bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri

BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas.
Ilustrasi - BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id
Sukabumi22 Januari 2025, 13:03 WIB

Heboh Kisah Warga Miskin di Sukabumi: Cerita Singkong, Lilitan Hutang dan Bank Emok

Ia mengaku tak punya keberanian untuk meminjam atau meminta beras kepada tetangga, karena kondisi perekonomiannya sulit. Titin selama ini dalam kondisi terjebak kubangan hutang.
Ilustrasi keluarga miskin di Sukabumi, terpaksa makan singkon karena terlilit hutang. (Sumber: dok pemdes)
Food & Travel22 Januari 2025, 13:00 WIB

Spot Healing Murah Meriah di Puncak Sawiyah, Hanya 51 Menit dari Kota Majalengka

Puncak Sawiah adalah salah satu destinasi wisata alam yang wajib Anda masukkan dalam daftar liburan.
Puncak Sawiah adalah salah satu destinasi wisata alam yang wajib Anda masukkan dalam daftar liburan. (Sumber : Instagram/@rudikucay).
Life22 Januari 2025, 12:30 WIB

Eretan Wetan, Sejarah Perang Asia Timur Raya Jepang di Jawa Barat

Meskipun Jepang menguasai sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat, terdapat perlawanan dari masyarakat lokal yang berusaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Ilustrasi. Sejarah Perang Asia Timur Raya Jepang di Jawa Barat (Sumber : AI)
Bola22 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Siap Hadapi Arema FC, Bojan Hodak Waspada dan Kastaneer dalam Kondisi Prima

Persib Bandung siap menghadapi Arema FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-20.
Bojan Hodak mewaspadai kekuatan Arema FC dan Kastaneer potensi starter. (Sumber : X@persib).
Jawa Barat22 Januari 2025, 11:40 WIB

Gempa Dangkal di Gunung Salak, BMKG Sebut Kabandungan dan Leuwiliang

Dari aplikasi googlemaps, titik koordinat gempa berada di kawasan gunung salak, tepatnya di wilayah Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor
Koordinat gempa dangkal di kawasan Gunung Salak, Rabu (22/1/2025) pukul  10.09 WIB. (Sumber: google earth)