Cekik IRT Hingga Tak Berdaya, Pria Lembursitu Kota Sukabumi Diciduk Polisi

Sukabumiupdate.com
Kamis 22 Jan 2026, 17:12 WIB
Cekik IRT Hingga Tak Berdaya, Pria Lembursitu Kota Sukabumi Diciduk Polisi

Ilustrasi pria diamankan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan IRT di Warudoyong, Kota Sukabumi. (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria inisial SR (30 tahun) asal Lembursitu, Kota Sukabumi diamankan Polisi usai dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SF (30 tahun) asal Parungseah, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di kompleks Perumahan Rahesta II, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada awal Agustus 2025 lalu.

Kapolsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota, AKBP Ridwan Ishak mengatakan insiden penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara mencekik korban hingga tidak berdaya.

“Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial SF. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban hingga tidak berdaya, kemudian membanting telepon genggam milik korban,” ujar AKBP Ridwan kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Kadinkes Kota Sukabumi Dorong Peningkatan Akses dan Kualitas Rujukan Layanan Kesehatan

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma dan merasa keselamatannya terancam. Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana dan tidak dapat ditoleransi,” tambah dia.
Berdasarkan laporan tersebut, melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku dapat diidentifikasi dan berhasil diamankan pada Rabu (21/1/2026).

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku SR. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Warudoyong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain yang dapat memberatkan perbuatan pelaku.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dorong Percepatan Pengukuhan Satlinmas di Seluruh Desa

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, agar dapat segera kami tindak lanjuti demi terciptanya rasa aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Warudoyong,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini