Sekda dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Jawab Tuntutan GMNI Soal TKPP

Sukabumiupdate.com
Selasa 20 Jan 2026, 21:26 WIB
Sekda dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Jawab Tuntutan GMNI Soal TKPP

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi | Foto : Turangga Anom

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi yang diterima pada 24 Desember lalu, terkait keberadaan Tim Koodinasi Percepatan Pembangunan (TKPP). Andang menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit investigatif yang saat ini tengah berjalan.

Hal tersebut disampaikan Andang saat menjawab tuntutan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (21/1/2026). Dalam orasinya, GMNI mengkritik tata kelola pemerintahan daerah selama satu tahun terakhir.

“Pak Wali Kota sudah memerintahkan Inspektur untuk melakukan investigasi melalui Irban Investigasi (Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi). Saat ini tim sedang mengumpulkan data dan alat bukti. Surat tugas investigasi berlaku hingga 6 Februari, setelah itu hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Walikota.” jelasnnya kepada media.

Sekda juga menjelaskan terkait pemutusan kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sebagai nazhir wakaf. Andang menyatakan bahwa proses tersebut tengah berada dalam masa transisi agar tidak menimbulkan kekosongan hukum. Pemerintah Kota Sukabumi, kata dia, berencana menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menjadikan Sukabumi sebagai Kota Wakaf.

Baca Juga: UKMK Jurnalis Nuansa Gelar Pelatihan Jurnalistik ANTIK 2025, Cetak Jurnalis Kritis dan Visioner

"Setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BWI ditandatangani, kerja sama dengan nazhir lama akan berakhir secara otomatis," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengapresiasi konsistensi mahasiswa dalam mengawal isu tata kelola pemerintahan.

Wawan menyebut pihaknya mengingatkan pihak eksekutif agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD, khususnya terkait keberadaan TKPP. Wawan menegaskan,

“Kami memberikan batas waktu satu bulan sejak rekomendasi dikeluarkan. Jika hingga 24 Januari tidak ada tindak lanjut nyata, kami akan mengumpulkan ketua fraksi untuk membahas penggunaan hak interpelasi.” ujar Wawan.

Wawan juga menyoroti lemahnya komunikasi dari pihak Inspektorat yang baru memulai langkah investigasi pada 14 Januari tanpa koordinasi yang signifikan dengan DPRD. Ia berharap, dalam sisa waktu empat hari sebelum tenggat berakhir, Pemerintah Kota Sukabumi dapat mengambil langkah konkret demi menjaga akuntabilitas publik.

Baca Juga: Pulang Main dari Sungai, Kaki Bocah 5 Tahun di Palabuhanratu Ini Tiba-tiba Terborgol

Tuntutan GMNI

GMNI menyoroti adanya praktik rangkap jabatan yang diduga melibatkan anggota TKPP. GMNI memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Sukabumi, apabila selama tiga kali 24 jam tidak ada langkah konkret yang diambil akan melaporkan Wali Kota Sukabumi secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia serta meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi kepemimpinan daerah.

GMNI juga mendesak DPRD Kota Sukabumi segera menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk mengusut dugaan kebohongan publik. GMNI menuntut TKPP untuk dibubarkan karena tidak memiliki urgensi kelembagaan dan bertentangan dengan prinsip good governance.

Berita Terkait
Berita Terkini