Ini Alasan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Resmi Dihentikan

Sukabumiupdate.com
Sabtu 07 Mar 2026, 12:30 WIB
Ini Alasan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Resmi Dihentikan

Ini Alasan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Resmi Dihentikan (Sumber : Instagram/@lestikejora)

SUKABUMIUPDATE.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya dapat bernapas lega setelah kasus pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya tidak ditemukan ada unsur pidana, sehingga Lesti Kejora tidak terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.

Mengutip dari Suara.com, Kasubbid Pemnas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, ditutupnya kasus ini lantaran tidak ditemukan tindak pidana pelanggaran yang dilakukan Lesti Kejora kepada awak media pada Kamis, 5 Maret 2026.

"Berdasarkan pengumpulan fakta tersebut, pada akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan pada 29 Januari 2026, memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," ujar Andaru dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (07/03/2026).

Permasalahan ini berawal saat Yoni Dores mempermasalahkan lagu ciptaannya berjudul "Arjuna Buaya" yang dibawakan Lesti Kejora di 2017. Pihak kepolisian pun memanggil tujuh orang saksi serta dua orang ahli untuk dimintai keterangan. Ternyata, terdapat poin krusial dalam dokumen kesepakatan kerja antara sang artis dengan pihak penyelenggara acara yang menjadi kunci.

"Dalam perjanjian antara saudari LK dengan penyelenggara, ada sebuah klausul yang menyatakan, kewajiban untuk menyelesaikan masalah royalti ada pada pihak penyelenggara," kata Andaru.

Baca Juga: Lesti Kejora Tak Terbukti Bersalah, Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Dihentikan

Penyidik juga menemukan fakta kuat bahwa rekaman video yang diunggah ke YouTube bukan berasal dari akun pribadi istri Rizky Billar tersebut. Polisi menilai bahwa Lesti sebenarnya memiliki itikad baik dan memahami adanya aturan mengenai pemberian royalti kepada pencipta lagu. Hanya saja, secara administrasi hukum, beban tanggung jawab tersebut sudah dialihkan kepada pihak ketiga atau event organizer.

"Jadi di sini saudari LK sudah sadar bahwa ada hak royalti yang harus diselesaikan," imbuh Andaru.

"Namun, dalam kesepakatan penyelenggaraan, disepakati bahwa penyelenggaralah yang menyelesaikan kewajiban royalti ini kepada pencipta lagu," katanya menyambung.

Keputusan penghentian penyelidikan atau SP3 ini pun menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses hukum yang sempat membayangi karier Lesti Kejora.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini