Pendapatan Parkir Baru Rp1,7 M, Pemkot Sukabumi Kumpulkan 289 Jukir

Sukabumiupdate.com
Rabu 24 Des 2025, 02:17 WIB
Pendapatan Parkir Baru Rp1,7 M, Pemkot Sukabumi Kumpulkan 289 Jukir

Pemkot Sukabumi kumpulkan 289 jukir sosialisasi peningkatan retribusi parkir | Foto : Dokpim

SUKABUMIUPDATE.comPemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi bagi 289 juru parkir (jukir) pada Selasa, 23 Desember 2025, di Aula Bank BJB Cabang Sukabumi. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kinerja jukir dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki. Para jukir dibagi dalam dua sesi dan mendapatkan pemaparan mengenai peran strategis mereka dalam sistem pendapatan daerah. Selain itu, Bank BJB menyediakan layanan pembukaan tabungan tanpa setoran awal untuk mempermudah administrasi para juru parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman juru parkir mengenai mekanisme retribusi dan tata kelola pendapatan.

“Hari ini kami mengumpulkan 289 juru parkir dalam dua sesi untuk mendapatkan informasi terkait pendapatan asli daerah serta fasilitas tabungan tanpa setoran awal. Mudah-mudahan ini memudahkan dan memberikan jaminan bagi para juru parkir,” ujar Iskandar.

Baca Juga: Komisi II DPR Apresiasi Terobosan Pemkot Sukabumi, Singgung Soal Wakaf Tunai

Potensi Parkir Capai Puluhan Miliar, Realisasi Baru Rp1,7 Miliar

Dalam arahannya, Wali Kota Ayep Zaki menyoroti besarnya potensi pendapatan parkir di Kota Sukabumi. Berdasarkan data Samsat, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar mencapai lebih dari 100 ribu unit. Dengan angka tersebut, kata Ayep, potensi pendapatan retribusi parkir seharusnya bisa menyentuh puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Namun, realisasi tahun 2025 baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar. “Potensi parkir ini sangat besar, tetapi yang masuk ke kas daerah masih belum signifikan. Jangan sampai uang hasil parkir tidak masuk ke kas daerah Kota Sukabumi,” tegasnya.

Penataan Sistem Parkir Akan Dilakukan

Ayep juga mengungkapkan rencana Pemkot Sukabumi untuk melakukan pembenahan sistem parkir, termasuk kemungkinan mengubah mekanisme penyetoran retribusi agar lebih terkontrol dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya legalitas juru parkir melalui Surat Keputusan (SK) dari Dishub.

Menurutnya, penataan sistem parkir yang baik akan berdampak pada peningkatan PAD yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan.

“Seluruh pendapatan parkir harus masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” tandasnya.

Sumber : kdpsukabumikota

Berita Terkait
Berita Terkini