Lowongan Jabatan Kadis Kasat dan Kaban di Kabupaten Sukabumi, Cek Syarat Ketentuan

Sukabumiupdate.com
Senin 02 Feb 2026, 17:54 WIB
Lowongan Jabatan Kadis Kasat dan Kaban di Kabupaten Sukabumi, Cek Syarat Ketentuan

Ilustrasi AI. Pemkab Sukabumi seleksi terbuka 3 jabatan tinggi pratama (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka lowongan untuk tiga jabatan pimpinan tinggi pratama. Lelang jabatan untuk satu posisi kadis (kepala dinas), satu posisi Kaban (Kepala Badan) dan satu posisi kasat (kepala satuan) ini melalui pengumuman resmi nomor: 800.1.2.6/02/Pansel-JPT/2026.

Pemkab Sukabumi tengah mencari figur untuk mengisi 3 jabatan yang saat ini kosong, karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. Pertama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; kedua, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan; dan ketiga, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, pengisian jabatan terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten/ Kota se- Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Loker Sukabumi Operator Bottling Minimal SMA/SMK, Pengalaman Kerja Tidak Mutlak

Dengan ketentuan persyaratan umum setiap pelamar harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;

a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

b. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

c. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

d. Sehat jasmani, rohani serta bebas NARKOBA;

e. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada 31 Maret 2026 dan/atau saat penetapan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

f. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau Tidak pernah dijatuhi/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dan/atau tidak pernah dijatuhi/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.

g. Tidak pernah/sedang menjalani hukuman dengan ancaman pidana lebih dari 4 (empat) Tahun.

h. Telah menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun 2024;

i. Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Sasaran Kinerja Pegawai dan Evaluasi Kinerja Pegawai) sekurang-kurangnya bernilai baik, dalam 2 (dua) tahun terakhir;

j. Mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

k. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;

l. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina, Golongan/Ruang IV/a;

m. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat 2 (dua) tahun per 9 Februari 2026 atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun per 9 Februari 2026, khusus bagi pejabat administrator (eselon III.b) memiliki masa kerja jabatan paling singkat 3 (tiga) tahun per 9 Februari 2026;

Baca Juga: 40 Kata-kata Selamat Datang Februari: Tebarkan Cinta, Harapan, dan Energi Positif

n. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

- Bagi calon pelamar yang sedang/pernah menduduki jabatan administrator, diutamakan telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator/Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tk. III/ setara dan/atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II/ setara.

- Bagi calon pelamar yang menduduki jabatan fungsional madya atau utama, diutamakan telah mengikuti dan lulus Pelatihan/Pendidikan jenjang madya/setara.

Sementara persyaratan khusus; bagi calon pelamar dari Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum dalam huruf m pada persyaratan umum merupakan pejabat fungsional yang tidak diberikan tugas tambahan yang setara dengan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.

Masa pendaftaran mulai tanggal 26 Januari s.d 9 Februari 2026, dengan ketentuan Pelamar/Calon Peserta Seleksi melakukan tahapan :

a. Pengumuman dan informasi, serta format dokumen persyaratan pendaftaran seleksi terbuka dapat diunduh melalui website: https://bkpsdm.sukabumikab.go.id/

b. Registrasi secara online terlebih dahulu melalui tautan https://bit.ly/seleksijpt_2026 mulai tanggal 26 Januari s.d 9 Februari 2026.

di dan proses

c. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui https://asnkarier.bkn.go.id/ dan proses upload dokumen persyaratan administrasi mulai tanggal 26 Januari s.d 9 Februari 2026.

d. Pelamar login ke https://asnkarier.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun MyASN masing-masing individu pelamar.

e. Melengkapi profil pelamar dan memastikan identitas diri sudah lengkap dan sesuai pada menu profil.

f. Melakukan pencarian jabatan yang akan diisi yaitu Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Jabatan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada menu lowongan (pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong).

g. Melengkapi dan meng-upload dokumen-dokumen persyaratan administrasi.

h. Melakukan re-check dokumen persyaratan administrasi yang telah di-upload, dan kemudian menyetujui dengan cara klik simpan.

i. Pelamar akan mendapatkan notifikasi setiap proses tahapan seleksi dan dapat memantau seluruh log proses seleksi.

j. Dokumen-dokumen persyaratan administrasi yang di-upload adalah:

Baca Juga: Sekolah Swasta di Sukabumi Kian Terpuruk, Wacana Penghapusan Banprov Dinilai Kurang Bijak

1. Surat lamaran yang ditandatangani sendiri oleh pelamar diatas materai Rp. 10.000,-ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sesuai dengan format yang telah disediakan oleh Panitia Seleksi (Form 1);

2. Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir;

3. Scan Keputusan Pengangkatan pertama kali dan terakhir dalam jabatan administrator beserta berita acara pelantikan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pelamar Pejabat Administrator.

4. Scan Keputusan Pengangkatan pertama kali dan terakhir pada jabatan fungsional ahli madya, yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pelamar Pejabat Fungsional Ahli Madya;

5. Scan ijazah S-1/ D-IV, dan/atau Scan Profesi, dan/atau S-2, dan/atau S-3;

6. Surat Tanda Tamat Pelatihan Kepemimpinan Administrator/ Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III/ setara dan/atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II/Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II/setara yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

7. Sertifikat Keahlian Madya bagi pelamar Pejabat Fungsional Ahli Madya;

8. Scan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

9. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Sasaran Kinerja Pegawai dan Evaluasi Kinerja Pegawai), 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

10. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

11. Surat pernyataan dan/atau rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang persetujuan untuk mendaftarkan diri, sesuai dengan format yang telah disediakan oleh Panitia Seleksi (Form 2);

12. Surat Keterangan Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak pernah dijatuhi/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak pernah/sedang menjalani hukuman dengan ancaman pidana dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan format yang telah disediakan oleh Panitia Seleksi (Form 3);

13. Formulir daftar riwayat hidup (Curiculum Vitae), sesuai dengan format yang telah disediakan oleh Panitia Seleksi (Form 4);

14. Bukti penyerahan/ tanda terima LHKASN / LHKPN tahun 2024;

Baca Juga: 5 Manfaat Pajak Bagi Warga Kabupaten Sukabumi, Bayar Lebih Cepat dan Praktis!

15. Bukti pelaporan SPT tahun 2024;

16. Persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas diatas materai Rp. 10.000 sesuai dengan format yang telah disediakan oleh Panitia Seleksi (Form 5);

17. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (RSUD/ Puskesmas) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba sesuai dengan standar/ kriteria pemeriksaan dari Instansi yang berwenang.

Proses ini akan melalui sejumlah tahapan seleksi, dimana perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui website https://bkpsdm.sukabumikab.go.id/ atau https://asnkarier.bkn.go.id/. Atau dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi yang beralamat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Kadupugur Km. 10,4 Cicantayan Telepon: (0266) 531872 Faksimili: (0266) 6545141, Kode Pos 43155.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini