SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat agar memahami prosedur penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan tidak langsung menyerahkan penanganannya ke Dinas Sosial. Penanganan ODGJ, kata pejabat Dinsos, harus diawali dari layanan kesehatan sebelum masuk ke tahapan rehabilitasi sosial.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Amanudin, menegaskan bahwa ODGJ merupakan individu dengan gangguan kesehatan jiwa sehingga langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan mereka mendapatkan layanan kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan berkomunikasi dengan Puskesmas (PKM), karena di setiap PKM di Kabupaten Sukabumi telah tersedia layanan kesehatan jiwa melalui PKM Keswa.
“Masalah ODGJ itu kan orang dengan gangguan jiwa, sakit jiwanya, maka mereka harus mendapatkan layanan kesehatan dulu, mendapatkan obat, dan dikomunikasikan dengan PKM karena di setiap PKM ada PKM Keswa (Kesehatan Jiwa),” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Senin (15/12/2025).
Menurut Amanudin, apabila sarana dan prasarana di PKM tidak mendukung, maka ODGJ dapat dirujuk ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis kejiwaan. Ia mengingatkan agar proses rujukan dilakukan sesuai prosedur dan tidak tergesa-gesa, termasuk memastikan kepesertaan BPJS atau KIS aktif sebelum dirujuk.
Baca Juga: Bayi Terlantar di Cicurug, Dinsos Sukabumi Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan
“Jangan sampai main rujuk tiba-tiba KIS-nya tidak ada, nanti malah jadi masalah. Di rumah sakit mereka bisa mendapatkan layanan kurang lebih dua minggu dengan dokter khusus,” katanya.
Setelah menjalani perawatan medis, lanjut Amanudin, ODGJ akan dikembalikan kepada keluarga apabila masih memiliki keluarga yang bersedia menerima dan merawat. Namun, apabila keluarga tidak mampu atau tidak bersedia menerima, barulah fungsi dan tugas Dinas Sosial dijalankan melalui rehabilitasi sosial. “Di situ baru tugas dan fungsi Dinas Sosial berjalan, kami melakukan rehabilitasi sosial di panti,” jelasnya.
Amanudin menambahkan, rehabilitasi ODGJ di panti berada dalam kewenangan pemerintah provinsi dan Kementerian Sosial, sementara Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi berperan dalam koordinasi dan pemberian rekomendasi. Selain panti pemerintah, terdapat pula panti milik masyarakat yang dapat menjadi alternatif rehabilitasi.
Untuk ODGJ tanpa keluarga atau tanpa identitas, yang biasa disebut Mr. X, penanganannya dilakukan secara khusus. “Biasanya mereka bukan orang Sukabumi, suka berjalan-jalan. Namanya ODGJ kan manusia, harus diperlakukan sewajarnya manusia, tetap harus mendapatkan layanan kesehatan dulu sebelum dirujuk,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa salah satu panti yang siap menerima ODGJ tanpa identitas adalah Panti Welas Asih, yang dikelola oleh masyarakat. Untuk ODGJ kategori Mr. X, rehabilitasi di panti tersebut tidak dipungut biaya, sementara bagi ODGJ yang masih memiliki keluarga, terdapat kewajiban biaya yang harus ditanggung keluarga karena panti tersebut bukan milik pemerintah.
“Kalau Mr. X itu gratis, karena Panti Welas Asih ini panti masyarakat, bukan panti pemerintah, tinggal datang saja ke kantor kami, kami siap melayani memberikan respons kepada masyarakat,” katanya.
Melalui penjelasan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat semakin memahami bahwa penanganan ODGJ membutuhkan tahapan yang terukur dan melibatkan banyak pihak. Sosialisasi ini penting agar warga mengetahui bahwa layanan kesehatan menjadi pintu awal penanganan, sebelum kemudian masuk ke tahap rehabilitasi sosial.
Dengan pemahaman yang sama, diharapkan penanganan ODGJ di tengah masyarakat dapat berjalan lebih manusiawi, tepat prosedur, serta terkoordinasi dengan baik antara pemerintah desa, layanan kesehatan, dan instansi terkait. (adv)





